Madina| Wartapoldasu.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, disebut masih terus beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Ironisnya, aktivitas ilegal yang diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial AMRN alias “Ompg” itu disebut berjalan leluasa seolah kebal hukum.
Warga pun mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum, khususnya Polsek Lingga Bayu, dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
Berdasarkan pantauan jurnalis Wartapoldasu.com di lapangan serta informasi dari masyarakat setempat, aktivitas PETI tersebut diduga menggunakan tiga unit alat berat jenis excavator.
Alat berat itu disebut digunakan untuk usaha pribadi maupun disewakan kepada penambang lain.
Kegiatan pertambangan dilakukan secara terbuka di kawasan eks M3 serta di sejumlah lahan milik pribadi di Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu.
Warga menilai tidak adanya penindakan dari aparat penegak hukum memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut. Bahkan, muncul dugaan adanya praktik “kongkalikong” antara pengusaha PETI dengan oknum tertentu.
Menurut warga, laporan terkait aktivitas tambang ilegal itu telah berulang kali disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis. Namun hingga kini, aktivitas PETI tetap berjalan tanpa hambatan.
Selain melanggar hukum, aktivitas tambang ilegal tersebut juga disebut menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.
Proses penambangan diduga menyebabkan kerusakan alam dan pencemaran aliran Sungai Batang Natal yang selama ini menjadi sumber air masyarakat.
Aktivitas PETI tanpa izin sendiri bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 ditegaskan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Masyarakat juga menyoroti sikap aparat penegak hukum yang dinilai lamban melakukan penindakan.
Mereka mendesak Kapolres Mandailing Natal dan Kapolda Sumatera Utara segera turun tangan menindak aktivitas PETI tersebut beserta pihak-pihak yang diduga membekingi kegiatan ilegal itu.
Warga khawatir apabila tidak segera dihentikan, aktivitas tambang ilegal tersebut akan semakin merusak lingkungan dan mencoreng penegakan hukum di wilayah Mandailing Natal maupun Sumatera Utara secara umum. (Tim)
- Editor : N gulo
