Simalungun| Wartapoldasu.com – Manajemen PTPN IV Kebun Laras bersama Pengurus Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) Basis Kebun Laras secara resmi memberikan klarifikasi terkait maraknya narasi keliru di media online maupun di tengah masyarakat, Senin (18/5/2026).
Narasi tersebut menyebutkan bahwa lahan Objek Wisata Kolam Pemandian Swembat telah lepas atau dialihkan kepemilikannya dari Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV.
Pihak manajemen menegaskan bahwa seluruh hamparan lahan Kolam Pemandian Swembat hingga saat ini masih 100 persen berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) aktif milik PTPN IV yang sah dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menanggapi informasi yang berkembang terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh pihak ketiga selaku pengelola, serta adanya skema pembagian hasil sebesar 40 persen, manajemen menyampaikan sejumlah penjelasan hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB diterbitkan kepada pihak yang secara nyata memperoleh manfaat ekonomis dari suatu bangunan.
Karena Kolam Swembat dioperasikan secara komersial oleh pihak pengelola wisata, maka kewajiban pembayaran PBB sektor bangunan komersial tersebut secara hukum melekat kepada pihak pengelola.
Pembayaran PBB tersebut hanya merupakan bentuk pemenuhan kewajiban pajak daerah dan tidak dapat dijadikan dasar klaim pelepasan maupun kepemilikan hak atas tanah HGU milik BUMN.
Selain itu, skema bagi hasil pendapatan sebesar 40 persen yang disetorkan pengelola disebut tidak masuk ke kas pusat PTPN IV, melainkan disalurkan secara transparan sebagai dana operasional dan sosial kepada SPBUN Basis Kebun Laras.
Kontribusi tersebut merupakan bentuk kemitraan lokal yang legal di tingkat kebun guna mendukung kesejahteraan karyawan dan masyarakat sekitar.
Keberadaan setoran itu justru dinilai menjadi bukti bahwa pengelola beroperasi di atas lahan milik kebun berdasarkan izin kemitraan, bukan sebagai pemilik lahan.
Manajemen juga mengingatkan bahwa pelepasan atau penghapusan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus melalui prosedur hukum yang ketat, melibatkan persetujuan Direksi Holding, Kementerian BUMN, hingga keputusan resmi dari Kementerian ATR/BPN.
Karena itu, status HGU tidak dapat dikurangi ataupun dilepaskan hanya berdasarkan kesepakatan tingkat lokal maupun serikat pekerja.
Melalui rilis pers ini, Manajemen PTPN IV Kebun Laras mengimbau seluruh masyarakat, media massa, dan pihak pengelola agar tidak menyebarkan narasi spekulatif yang tidak memiliki dasar hukum pertanahan nasional.
PTPN IV menegaskan tetap mendukung pemanfaatan objek wisata Swembat sebagai aset sejarah dan penggerak ekonomi lokal, selama operasionalnya tetap menghormati koridor hukum pertanahan serta perjanjian kemitraan yang berlaku. (Mariono)
- Editor : N gulo
