Simalungun| Wartapoldasu.com – Program peremajaan kelapa sawit (replanting) Tahun Anggaran 2025 di PTPN IV Regional 1 Unit Kebun Bandar Betsy, Kabupaten Simalungun, diterpa isu miring.
Hasil investigasi lapangan menemukan dugaan pelanggaran berat terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) agronomi.
Ratusan bibit kelapa sawit dan tanaman penutup tanah jenis Mucuna bracteata (macona) ditemukan ditanam langsung ke dalam lubang tanpa dilepas dari plastik wadah pembibitannya (polybag).
Kejanggalan tersebut ditemukan berdasarkan pantauan fisik langsung di areal Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) Afdeling 2 dan Afdeling 3 Kebun Bandar Betsy, Senin (18/5/2026).
Tim investigasi menilai penanaman bibit bersama plastik polybag merupakan kelalaian fatal dan pelanggaran agronomis berat. Akar tanaman dinilai berpotensi terisolasi, memicu pembusukan, serta menghambat pertumbuhan tanaman.
“Menanam bibit sawit dan macona tanpa mengupas plastik polybag adalah pelanggaran agronomis berat. Akar tanaman akan terisolasi, memicu pembusukan, dan dipastikan menggagalkan pertumbuhan tanaman.
Ini sama saja dengan sabotase investasi BUMN,” tegas Ketua Tim Investigasi kepada media, Sabtu (16/5/2026).
Mirisnya, proyek yang disebut telah berjalan selama enam bulan tersebut diduga cacat mutu namun tetap lolos verifikasi administratif.
Pekerjaan itu diketahui telah masuk dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) dari vendor atau kontraktor kepada manajemen Unit Kebun Bandar Betsy. Lolosnya proyek bermasalah tersebut memunculkan tanda tanya besar.
Jajaran manajemen unit, mulai dari Asisten Afdeling 2 dan 3, Asisten Kepala (Askep), hingga Manajer Unit Kebun Bandar Betsy diduga melakukan pembiaran dan tidak melakukan uji petik fisik secara benar sebelum menandatangani BAST.
Secara regulasi, penanaman sampah plastik massal di lahan negara dinilai berpotensi melanggar Pasal 67 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan penerapan standar budidaya yang baik.
Selain itu, kerusakan tanaman akibat dugaan kelalaian pengawasan tersebut juga berpotensi memenuhi unsur kerugian negara sebagaimana diatur dalam ketentuan pemeriksaan keuangan negara.
Menyikapi temuan tersebut, Tim Investigasi telah melayangkan surat laporan resmi dan aduan melalui Whistleblowing System.
Surat itu ditujukan kepada Region Head PTPN IV Regional 1 di Medan, serta ditembuskan kepada Direktur Utama PTPN IV dan Satuan Pengawasan Intern (SPI) pusat.
“Kami mendesak Tim SPI PTPN IV dan Holding segera turun ke Afdeling 2 dan 3 Kebun Bandar Betsy untuk melakukan sensus fisik ulang.
Seluruh titik tanam ber-polybag wajib dibongkar demi menyelamatkan aset negara,” desaknya.
Pihaknya juga meminta agar oknum manajemen lapangan yang terlibat dalam penandatanganan BAST proyek yang diduga cacat mutu tersebut dievaluasi demi menegakkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Sebelumnya, Tim Investigasi telah menyampaikan surat konfirmasi kepada pihak manajemen Kebun Bandar Betsy.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada balasan, perbaikan fisik di lapangan, maupun klarifikasi resmi dari pihak manajemen terkait. (Mariono)
- Editor : N gulo
