Medan| Wartapoldasu.com – Usai membongkar praktik peredaran narkoba di Phantom KTV, Jalan Adam Malik, Kota Medan, Sabtu (23/5/2026) pagi, Satresnarkoba Polrestabes Medan terus melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus pemasok pil ekstasi kepada para pelaku yang diamankan sebelumnya.
Pelaku berinisial MF (22), warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Labuhan Deli, ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat, beberapa saat setelah penggerebekan dilakukan di tempat hiburan malam tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 10 butir pil ekstasi dengan bentuk dan warna yang identik dengan barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan di Phantom KTV.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kasatresnarkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, pemasok dan pengedar narkoba di Phantom KTV berkomunikasi melalui media sosial Instagram guna menghindari pantauan aparat.
“Di tengah kondisi Kota Medan mengalami blackout gangguan listrik, kami tetap bekerja melakukan pengembangan.
Alhamdulillah, pemasok narkoba di THM Phantom berhasil kami ringkus berikut barang bukti 10 butir pil ekstasi dan uang hasil penjualan narkoba,” ujarnya kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Menurut Rafli, kedua tersangka mengaku telah aktif mengedarkan pil ekstasi selama kurang lebih dua bulan terakhir. Pemesanan paling ramai disebut terjadi pada akhir pekan dengan jumlah pembelian lebih dari lima butir.
Saat ini Satresnarkoba Polrestabes Medan masih terus mengembangkan jaringan tersebut guna memburu pelaku lain yang diduga berada di atas kedua tersangka.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Mohon doa dan dukungan masyarakat agar seluruh pelaku bisa segera ditangkap,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pengelola tempat hiburan malam agar tidak memberi ruang terhadap peredaran narkoba.
“Tempat hiburan malam boleh gemerlap, namun hukum tidak akan redup. Kami akan terus melawan para pelaku perusak generasi bangsa,” tegas Rafli.
- Editor : N gulo
