Madina| Wartapoldasu.id- Arogan dan tega oknum kepala SMP Negeri 5 Panyabungan selama dua tahun tidak pernah membayar gaji Seorang honor petugas kebersihan di sekolah tersebut.
Menurut Eli Santi gaji tersebut untuk biaya hidup serta untuk kebutuhan keluarga,
Perbuatan oknum kepala SMP Negeri 5 Panyabungan tidak mencerminkan sebagai seorang guru atau seorang pendidik bahkan tidak mencerminkan sebagai seorang kepala sekolah yang harus melindungi seluruh bawahannya.
Mensholimi dan merampas hak orang lain adalah Perbuatan tidak terpuji, perbuatan yang dilakukan oleh oknum Kepsek SMP N 5 telah melanggar Hukum, dengan sengaja tidak membayar gaji honor petugas kebersihan atas nama Eli Santi terhitung sejak tahun 2021 bulan Juni sampai tahun 2023 bulan Desember.
Eli Santi dalam keterangannya pada Tim Wartapoldasu mengatakan ia telah menjadi Honor petugas kebersihan sejak 1 Januari 2005 sesuai dengan SK yang diterimanya, Eli Santi alias kak Landong mengatakan, “ saya merasa sedih” semenjak kepala sekolah ini menjabat, saya merasa tersholimi,bahkan di pitnah dan di tuduh yang bukan bukan.
Di awal awal jabatannya honor saya tak di bayar, saya masih diam hampir 3 tahun, memang selain petugas kebersihan saya buka kantin di belakang sekolah, selama honor saya di tahan, dari kantin itulah biaya hidup sehari hari, saya berharap agar hak saya dibayarkan pada saya, ibu Eli bercerita sambil meneteskan air mata.
Berdasarkan keterangan Eli Santi di kantor Inspektorat 28/12/2024, honor yang di terimanya telah di tetapkan dalam pengeluaran Dana BOS sebesar Rp.400.000 setiap bulan, namun pada tahun 2021 bulan juni honor itu tidak pernah lagi ia terima sampai sekarang. kalau di perkirakan Besaran honor yang di tahan oknum Kepala SMP negeri 5 selama 2 tahun, hitungan ini baru sampai Akhir 2023. belum di hitung honor di Tahun 2024, soalnya informasi yang Eli santi terima dari operator sekolah, RKAS tahun 2024 di sekolah tersebut masih tercantum nama saya,” kata ibu Eli.
Sampai saat ini Eli santi belum menerima surat pemberhentian Kerja dari Dinas Pendidikan Mandailing Natal.
Menyikapi hal ini Aliansi Jurnalis Mandailing Natal berharap agar Inspektorat dan kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal memberikan sanksi dan peringatan pada Kepala SMP N 5 tersebut, serta memberikan hak hak Elisanti sebagai tenaga honor kebersihan.
Namun bila hal ini tidak segera di Tangani oleh pihak pihak yg berwenang baik Dinas Pendidikan dan Inspektorat Madina, maka kami akan melaporkan hal ini pada pihak berwajib agar masalah ini dapat terselesaikan secepat mungkin, Ujar Kordinator Aliansi jurnalis Madina.
Dengan menahan honor yang telah tercantum dan di anggarkan di dana BOS, kepala SMP N 5 telah melanggar ketentuan – ketentuan yang di atur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan” (Am nas)
- Editor : N gulo