Simalungun| Wartapoldasu.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia (LSM P3KI) Kabupaten Simalungun resmi mengirimkan surat keberatan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas penghentian penanganan kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Laras, PT Prima Medica Nusantara (PMN), oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.
Kasus ini bermula dari laporan LSM P3KI Nomor: 0341/P3KI/SM/VIII/2026 terkait dugaan praktik belanja fiktif dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum Humas RS PMN Laras, M. Faisal Tanjung.
Namun, melalui Surat Nomor: B-2465/L.2.24/Dek.1/05/2026, Kejari Simalungun menyatakan penghentian proses pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terlapor telah dijatuhi sanksi skorsing selama tiga bulan oleh manajemen perusahaan serta menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian perusahaan secara bertahap sebesar Rp20 juta dari total kerugian yang disebut mencapai Rp218.096.541.
Ketua LSM P3KI Simalungun, Sofian, menilai alasan penghentian penanganan perkara tersebut tidak dapat diterima karena pengembalian kerugian tidak menghapus unsur pidana apabila memang telah terjadi perbuatan melawan hukum.
“Bukti adanya perbuatan melawan hukum yang dengan sengaja dilakukan oknum tersebut sudah diakui dalam surat Kejari. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Apakah seseorang yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah dapat terbebas dari proses hukum hanya karena bersedia mencicil pengembalian kerugian? Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujar Sofian, Jumat (12/6/2026).
Sofian menegaskan bahwa pengiriman surat keberatan ke Kejagung dan KPK merupakan bentuk ketidakpercayaan terhadap proses penanganan perkara di tingkat daerah.
“Kami tidak percaya terhadap penanganan hukum yang dilakukan oleh Kejari Simalungun. Oleh karena itu, tepat hari ini, 12 Juni 2026, kami telah mengirimkan surat keberatan beserta seluruh dokumen pendukung kepada Kejagung dan KPK di Jakarta agar perkara ini dapat ditelaah kembali dan diusut secara objektif,” tegasnya.
Melalui surat keberatan tersebut, LSM P3KI Simalungun meminta Kejagung dan KPK untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus yang mereka laporkan, guna memastikan adanya kepastian hukum serta mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang bersih dan akuntabel di lingkungan PT Prima Medica Nusantara.(Mariono)
- Editor : N gulo
