Wartapoldasu.id- Unit-IV PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Peristiwa pencabulan diduga terjadi pada bulan agustus 2024.Terduga pelaku seorang pria atas nama Leo Nardus Situmorang diduga telah melakukan dugaan perbuatan Cabul atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur ditangkap pada hari Selasa (03/12/2024) sekitar pukul 17.20 wib. Saat itu tersangka sedang memancing ikan di depan rumah tersangka, tepatnya di Huta VIII Bendungan, Nagori Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dimana tersangka Leo Nsrdus Sitomorang sebelumnya telah dilaporkan oleh Melati Sinaga atas dugaan perbuatan Cabul atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban inisial (B) 16 tahun, sesuai Laporan Polisi No LP /B/ 226/VIII/2024/SPKT/POLRES/SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
“Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penangkapan nomor.: Sp.Kap/ 250 /XII/2024/Reskrim, tanggal 03 Desember 2024.” sebut Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang mengatakan proses penangkapan terhadap tersangka pada hari Selasa, (03/12/2024), sekira pukul 17.20 wib, Kanit IV bersama Opsnal PPA didampingi Aipda Aminuddin Sinaga selaku Polisi Bhabinkamtibmas Nagajaya dan sdra.Nasib Sinurat selaku Pangulu Naga Jaya II serta sdra. Erianto Sihombing selaku Gamot Huta VIII Naga Jaya II berhasil melalukan penangkapan terhadap tersangka.
Selanjutnya tersangka dibawa ke rumah nya dan saat penangkapan disaksikan istri dari tersangka dan tembusan surat perintah penangkapan sudah diterima oleh istri tersangka. Dan saat ini tersangka sudah di boyong menuju Polres Simalungun kata AKP Herison Manulang. (Mariono)
- Editor : N gulo