Batubara| Wartapoldasu.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Batu Bara, Rohadi, mengungkapkan sejumlah alasan yang mendasari penolakan terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Tanah Gambus.
“Pansus menemukan beberapa fakta yang menjadi alasan penolakan perpanjangan HGU PT Socfindo Tanah Gambus,” ujar Rohadi, Jumat (12/6/2026).
Menurut Rohadi, alasan pertama adalah adanya sengketa lahan antara PT Socfindo Tanah Gambus dengan Kelompok Tani Perjuangan Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh.
Alasan kedua berkaitan dengan dugaan pelanggaran tata ruang. Pansus menilai perusahaan tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020.
Namun, Rohadi belum merinci bentuk dugaan pelanggaran tersebut.
Selain itu, PT Socfindo Tanah Gambus juga dinilai belum melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Persoalan kebun plasma tersebut saat ini turut menjadi perhatian DPRD Batu Bara melalui Pansus Plasma Perkebunan Sawit 20 Persen yang dibentuk pada Selasa (9/6/2026).
Pansus PAD juga menyoroti pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Socfindo Tanah Gambus yang dinilai belum memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Rohadi mengungkapkan bahwa HGU perusahaan telah berakhir sejak 31 Desember 2023, namun aktivitas usaha perusahaan masih tetap berjalan hingga saat ini.
“Alasan lain yang tidak kalah penting adalah adanya kelebihan ukur lahan seluas 660,59 hektare yang diduga belum dibayarkan pajaknya selama lahan tersebut diusahakan,” katanya.
Terkait temuan tersebut, Pansus PAD DPRD Batu Bara menegaskan akan terus mengawal prosesnya hingga terdapat kepastian hukum dan kejelasan status atas lahan seluas 660,59 hektare tersebut.
Menurut Rohadi, apabila status hukumnya telah jelas, lahan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Berbagai persoalan tersebut telah disampaikan Pansus PAD DPRD Batu Bara saat melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada Kamis (11/6/2026). (Zul)
- Editor : N gulo
