Simalungun| Wartapoldasu.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia (LSM P3KI) Kabupaten Simalungun resmi melaporkan mantan Kepala SMP Al-Washliyah 40 Bandar Huluan, Sumarno (36), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.
Terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 serta dugaan penggelapan aset inventaris sekolah.
Laporan pengaduan tersebut disampaikan pada Rabu (17/6/2026) dengan Nomor: 0656/P3KI/SM/VI/2026.
Ketua LSM P3KI Kabupaten Simalungun, Sofian, menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya sejak pertengahan Juni 2026.
Berdasarkan temuan yang diperoleh, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara dan berdampak terhadap operasional pendidikan di sekolah tersebut.

Menurut Sofian, berdasarkan data Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Tahun 2024, SMP Al-Washliyah 40 Bandar Huluan menerima alokasi Dana BOS sebesar Rp108.900.000. Data tersebut, katanya, diperkuat dengan dokumen mutasi rekening koran Bank Mandiri milik sekolah.
Namun, saat terjadi pergantian kepemimpinan kepada kepala sekolah baru, Winda Artika Pratiwi, pada Agustus 2024, kondisi kas sekolah disebut dalam keadaan kosong. Mantan kepala sekolah hanya melakukan transfer sebesar Rp25.000.000 dengan sisa saldo rekening sekitar Rp7.000.000.
“Berdasarkan perhitungan yang kami lakukan, terdapat selisih dana sebesar Rp76.900.000 yang hingga saat ini belum dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sofian.
Akibat kondisi tersebut, lanjutnya, kepala sekolah yang baru disebut harus menggunakan dana pribadi untuk membayar honor guru demi menjaga kelangsungan proses belajar mengajar.
Selain itu, LSM P3KI juga menemukan dugaan kejanggalan pada data peserta didik yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Saat ini jumlah siswa aktif di sekolah tersebut tercatat sebanyak 63 orang.
Namun, pihak pelapor menduga terdapat penggelembungan data jumlah siswa dalam sistem Dapodik pada periode 2019 hingga 2026 yang diduga bertujuan meningkatkan alokasi Dana BOS yang diterima sekolah.
Tak hanya itu, hasil inventarisasi yang dilakukan bersama pihak sekolah terhadap barang-barang yang dibeli melalui Dana BOS juga menemukan sejumlah aset yang diduga tidak berada di lingkungan sekolah.
Atas dasar temuan tersebut, LSM P3KI meminta Kejaksaan Negeri Simalungun segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Simalungun, untuk segera menindaklanjuti laporan ini.
Penyelewengan dana pendidikan merupakan persoalan serius yang dapat merugikan dunia pendidikan dan masa depan generasi muda,” tegas Sofian.
LSM P3KI menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga tuntas sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik di Kabupaten Simalungun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak mantan Kepala SMP Al-Washliyah 40 Bandar Huluan yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait tuduhan yang disampaikan.
Seluruh dugaan yang dilaporkan masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. (Mariono)
- Editor : N gulo
