Tapsel| Wartapoldasu.com – Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari Partai NasDem mulai menemukan titik terang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan secara resmi menetapkan H. Mhd Yusuf Siregar sebagai calon PAW berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan tersebut dilakukan setelah KPU menerima usulan dari DPRD Tapanuli Selatan menyusul pemberhentian Eddi Sullam Siregar dari keanggotaan Partai NasDem.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan perolehan suara Pemilu Legislatif 2024, Yusuf Siregar merupakan calon legislatif Partai NasDem dengan suara sah terbanyak berikutnya pada daerah pemilihan yang sama, yakni sebanyak 768 suara.
Ketua KPU Tapanuli Selatan, Zulhajji Siregar, menegaskan bahwa penetapan nama calon PAW telah disampaikan kepada DPRD melalui Surat Nomor 328/PAW.01.1-SD/1203/2/2026 tertanggal 18 Juni 2026.
“Sudah kami balas dengan memberikan nama calon pengganti PAW. Salah satunya calon terkuat yang publik sudah tahu yakni M. Yusuf Siregar sebagai peraih suara terbanyak kedua. Ini tidak bisa disanggah lagi,” tegas Zulhajji, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut bukan berdasarkan penilaian subjektif, melainkan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme penggantian anggota DPRD melalui PAW.
Sebelumnya, DPRD Tapanuli Selatan mengirimkan surat kepada KPU untuk memproses administrasi PAW setelah terbit Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 436-Kpts/DPP-NasDem/K/2025 tentang pemberhentian keanggotaan dan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) atas nama Eddi Sullam Siregar.
Menindaklanjuti surat tersebut, KPU melakukan penelitian terhadap dokumen, daftar calon tetap, serta hasil perolehan suara Pemilu 2024.
Hasilnya, Yusuf Siregar dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sebagai calon pengganti karena merupakan peraih suara sah terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama.
Dengan selesainya tahapan di KPU, proses PAW kini berlanjut ke DPRD Tapanuli Selatan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hingga penerbitan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara sebagai dasar pelantikan.
Sejumlah kalangan berharap proses administrasi tersebut dapat segera dituntaskan sehingga kekosongan kursi DPRD dari Partai NasDem dapat segera terisi dan fungsi representasi masyarakat kembali berjalan optimal, khususnya bagi konstituen di Daerah Pemilihan V Kabupaten Tapanuli Selatan. (Irul Daulay)
- Editor : N gulo
