Tanjab Barat| Wartaloldasu.com – Aktivitas tambang galian C yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), kembali menjadi sorotan masyarakat.
Selain diduga menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas pertambangan tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait legalitas operasionalnya.
Keberadaan tambang yang diduga belum mengantongi izin resmi itu mendapat perhatian dari warga dan aktivis lingkungan setempat.
Mereka berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas galian C ilegal guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menghindari hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.
Salah seorang aktivis pemerhati lingkungan, Ardianto, meminta pemerintah daerah segera melakukan penertiban terhadap tambang-tambang yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi.
“Kami selaku aktivis pemerhati lingkungan sangat berharap kepada pemerintah daerah untuk segera menertibkan dan menindak tegas tambang-tambang galian C ilegal yang tidak berizin di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi.
Aktivitas tersebut dapat menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan tidak memberikan kontribusi terhadap PAD daerah,” ujarnya.
Menurut ketentuan yang berlaku, setiap pelaku usaha pertambangan batuan atau galian C wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pemerintah provinsi.
Selain itu, kegiatan pertambangan juga harus dilengkapi dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL sesuai dengan skala usahanya.
Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi serta Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait legalitas aktivitas tambang tersebut. Hasil konfirmasi akan disampaikan pada pemberitaan selanjutnya.(J. Sinaga)
- Editor : N gulo
