Medan| WartaPoldasu.com – Kasus dugaan perzinaan yang menyeret dua oknum dokter asal Kota Tebing Tinggi terus menjadi perhatian publik. Kedua dokter berinisial MI (48) dan NUAT (30) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana perzinahan.
Berdasarkan dokumen penyidikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyatakan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup.
Dugaan tindak pidana tersebut disangkakan berdasarkan Pasal 284 KUHP sebagaimana ketentuan yang berlaku pada saat peristiwa terjadi.
MI diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi dan saat ini bertugas sebagai dokter ahli muda di UPTD RSUD dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi.
Surat penetapan tersangka ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pada 22 Mei 2026, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Perkara ini bermula dari penggerebekan yang terjadi di salah satu kamar Hotel Grand Central Premier Medan pada Oktober 2025. Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang kemudian dijadikan bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.
Meski telah berstatus tersangka, MI dan NUAT saat ini menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan guna menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Sumut. Sidang perdana praperadilan telah digelar pada 24 Juni 2026.
Selain proses pidana, kasus ini juga memunculkan sorotan terhadap aspek etik profesi dan administrasi kepegawaian. MI yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berpotensi menghadapi proses pemeriksaan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku apabila nantinya terdapat putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti kemungkinan adanya pemeriksaan etik oleh organisasi profesi kedokteran apabila ditemukan pelanggaran terhadap kode etik.
Perkara ini masih berlangsung dan proses hukum masih berjalan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik kini menanti jalannya proses hukum serta keputusan pengadilan, sekaligus langkah yang akan diambil oleh instansi terkait terhadap kedua oknum dokter tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi.(Tim)
- Editor : N gulo
