Gunungsitoli| WartaPoldasu.com – Korban dugaan tindak pidana penganiayaan, Lulosokhi Zega alias Ama Hendri, melalui kuasa hukumnya Hematrianus Gea SH.
Menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kapolres Nias AKBP Agung Suprapto Dwi Cahyono, S.Psi., M.Psi., Psikolog, M.K.P. beserta jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias, atas profesionalisme penyidik dalam menangani perkara hingga menetapkan seorang tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui sambungan telepon seluler kepada awak media WartaPoldasu.com, Sabtu (27/6/2026).
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/549/VIII/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 31 Agustus 2025, yang dibuat oleh Lulosokhi Zega alias Ama Hendri selaku pelapor.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, tepatnya di depan rumah korban yang beralamat di Desa Teluk Belukar, Dusun III, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/542/VI/RES.1.6./2026/Reskrim tanggal 26 Juni 2026, penyidik Satreskrim Polres Nias telah menetapkan (TD. Dawolo) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kuasa hukum korban menilai, penetapan tersangka merupakan bukti nyata komitmen Polres Nias dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui proses penyidikan yang profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Nias beserta seluruh jajaran Satreskrim, khususnya penyidik yang menangani perkara ini.
Penetapan tersangka menunjukkan bahwa Polri hadir memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kami berharap proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan,” ujar kuasa hukum korban.
Sementara itu, korban Lulosokhi Zega alias Ama Hendri juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perkembangan penanganan perkara yang telah memberikan kepastian hukum.
Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Nias, Kasat Reskrim, dan seluruh penyidik yang telah bekerja secara profesional dalam menangani laporan saya.
Saya berharap proses hukum terhadap tersangka dapat terus berjalan hingga memperoleh putusan pengadilan yang memberikan rasa keadilan bagi saya sebagai korban,” ungkapnya.
Korban dan kuasa hukumnya berharap keberhasilan penyidik dalam mengungkap perkara ini menjadi bukti bahwa Polres Nias senantiasa mengedepankan prinsip Presisi dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum kepada masyarakat tanpa membedakan status maupun latar belakang pihak yang berperkara.
Dengan telah ditetapkannya tersangka, perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pemberkasan dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Red)
- Editor : N gulo
