Indragiri Hulu, Riau| Wartapoldasu.com – Sebanyak 21 warga yang mengaku sebagai pemilik sah lahan seluas 42 hektare di Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menyatakan siap menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Indragiri Hulu.
Langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperjuangkan hak kepemilikan atas lahan yang mereka klaim telah memiliki sertipikat resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Salah seorang pemilik lahan, Herman, didampingi Rion Molnik, menjelaskan bahwa lahan tersebut telah mereka kuasai dan usahakan sejak tahun 2004.
Namun, menurut mereka, sejak awal penguasaan lahan sering mendapat hambatan dari sekelompok orang yang disebut sebagai preman berkedok pekerja.
“Sejak tahun 2004 hingga 2006 masyarakat mengalami berbagai intimidasi, bahkan diusir secara paksa dari lahan yang mereka miliki,” ujar Herman, Senin (29/6/2026).
Pada tahun 2017, para pemilik lahan pernah mengajukan gugatan perdata. Namun, gugatan tersebut dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima oleh pengadilan karena dinilai mengandung cacat formal, di antaranya terkait ketidakjelasan pihak yang digugat.
Memasuki tahun 2025, para pemilik kembali berupaya menguasai lahan tersebut. Namun, upaya itu justru berujung pada proses hukum pidana setelah adanya laporan polisi terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit di lahan yang mereka klaim sebagai milik sah berdasarkan sertipikat.
Pada Agustus 2025, masyarakat kembali mendatangi lokasi dan meminta agar pihak yang mengklaim lahan tersebut hadir bersama instansi terkait untuk menunjukkan dasar kepemilikannya.
Namun, menurut mereka, pihak yang mengklaim lahan tidak pernah memenuhi permintaan tersebut. Sebaliknya, sejumlah pemilik lahan kembali dilaporkan ke Polres Indragiri Hulu.
Melalui gugatan perdata yang akan segera diajukan, para pemilik lahan berharap majelis hakim dapat memberikan kepastian hukum serta mengembalikan hak-hak mereka atas lahan yang disengketakan.
“Kami yakin melalui proses hukum perdata, hak kami sebagai pemilik lahan yang memiliki sertipikat resmi dapat dipulihkan,” tutup Herman.
- Editor : N gulo
