Sibolga| Wartapoldasu.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan parkir liar di kawasan Jalan R. Suprapto, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Selasa (14/7/2026) sore.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 14.50 WIB sebagai bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak berbagai bentuk aksi premanisme dan pungutan liar di wilayah hukum Polres Sibolga.
Saat dilakukan pemeriksaan, pria berinisial AAT (27) tidak dapat menunjukkan kartu identitas sebagai petugas parkir maupun atribut resmi yang membuktikan kewenangannya mengelola parkir. Dari tangan yang bersangkutan, petugas mengamankan uang tunai diduga merupakan hasil pungutan parkir liar.
Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Mapolres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam Efendi Silaban, S.H., mengatakan penindakan terhadap praktik parkir liar merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat saat beraktivitas.
Polres Sibolga menegaskan akan terus mengintensifkan penindakan terhadap segala bentuk aksi premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat.
Warga juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik serupa atau gangguan kamtibmas lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
- Editor : N gulo
