Mandailing Natal| Wartapoldasu.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, dilaporkan masih terus berlangsung.
Hingga kini, masyarakat menilai belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan serta informasi yang dihimpun dari warga, aktivitas PETI tersebut diduga melibatkan seorang pengusaha berinisial AMRN (Ompg).
Kegiatan pertambangan disebut masih berlangsung secara terbuka di kawasan eks M3 maupun di lahan milik pribadi di Kelurahan Tapus.
Warga menyebutkan, aktivitas tersebut diduga menggunakan tiga unit alat berat jenis excavator.
Sebagian alat berat disebut disewakan kepada penambang lain, sementara sebagian lagi digunakan untuk kegiatan pertambangan yang diduga dikelola sendiri.
Sejumlah warga mengaku telah berulang kali menyampaikan laporan, baik secara lisan, tertulis, maupun melalui aksi penyampaian aspirasi. Namun, menurut mereka, hingga saat ini aktivitas PETI masih tetap berlangsung.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan di tengah masyarakat adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal.
Dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum.
Selain diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, aktivitas PETI juga dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Warga menilai kegiatan tersebut berpotensi merusak kawasan sekitar serta mencemari aliran Sungai Batang Natal yang menjadi sumber air bagi masyarakat.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
Menanggapi kondisi tersebut, Wartapoldasu.id sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polres Mandailing Natal dan Polda Sumatera Utara, untuk melakukan penyelidikan serta penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk AMRN (Ompg) maupun pihak Polsek Lingga Bayu, belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (AM Nasution)
- Editor : N gulo
