Mandailing Natal| Wartapoldasu.com – Seorang pria berinisial AY alias Doyok (22) diamankan personel Polsek Lingga Bayu, Polres Mandailing Natal, setelah diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DM serta diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Terduga pelaku sebelumnya diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Lingga Bayu IPTU Ilham P., S.H., M.H., mengapresiasi kesigapan masyarakat yang telah membantu menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bertindak cepat dan kooperatif dengan mengamankan terduga pelaku serta menyerahkannya kepada petugas untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Ilham.
Peristiwa bermula pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Korban DM yang tinggal di Desa Simpang Durian sedang tidur bersama dua anaknya, sementara suaminya bekerja di Sumatera Barat.
Korban terbangun setelah mendengar anaknya menangis karena digigit nyamuk. Saat mencari obat nyamuk menggunakan senter telepon genggam di bawah tempat tidur, korban mengaku melihat seorang pria yang diduga AY sedang bersembunyi di bawah kolong tempat tidur dalam kondisi tanpa mengenakan baju dan celananya melorot hingga lutut.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan tersebut, terduga pelaku langsung melarikan diri melalui jendela rumah.
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil meloloskan diri.
Di lokasi kejadian, warga menemukan sejumlah barang yang diduga milik terduga pelaku, yakni:
Kaos warna hijau;
Topi; Empat sachet sampo merek Pantene; dan Sepasang sandal merek Ando.
Barang-barang tersebut kemudian diserahkan kepada Kepala Desa Simpang Durian sebagai barang bukti.
Sekitar pukul 17.15 WIB, Kepala Desa Simpang Durian, Poket Batubara, meminta seorang warga bernama Mawardi untuk mencari AY ke rumahnya.
Setelah ditemukan, AY kemudian dibawa ke rumah kepala desa. Menurut keterangan warga, terduga pelaku mengakui perbuatannya serta mengakui barang-barang yang ditemukan di lokasi merupakan miliknya.
Untuk mengantisipasi amukan massa, warga segera berkoordinasi dengan personel Polsek Lingga Bayu.
Tim kepolisian kemudian datang ke lokasi dan mengamankan AY beserta barang bukti untuk dibawa ke kantor polisi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak korban, hingga saat ini AY telah diamankan di Mapolres Mandailing Natal guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum menerapkan pasal yang sesuai berdasarkan hasil penyidikan, termasuk dugaan percobaan pemerkosaan, pelanggaran memasuki rumah tanpa izin, serta ketentuan pidana lainnya apabila terpenuhi unsur-unsurnya berdasarkan alat bukti.
Kapolsek Lingga Bayu juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun penyalahgunaan narkotika kepada kepolisian melalui Polsek terdekat atau layanan Call Center Polres Mandailing Natal.
Catatan redaksi: Sebaiknya judul tidak menyatakan pelaku sebagai “pengguna narkoba” atau “berencana melakukan pemerkosaan” sebagai fakta yang sudah pasti, kecuali hal tersebut telah dibuktikan melalui hasil penyidikan atau putusan pengadilan.
Penggunaan frasa “diduga” atau “terduga” lebih sesuai dengan kaidah jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
- Editor : N gulo
