Serdang bedagai| Wartapoldasu.com – Seorang pria yang diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan PT London Sumatra Indonesia (PT Lonsum) Kebun Tengah, Desa Rampah Estate, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, dilaporkan menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Melati setelah diduga mengalami penganiayaan oleh sejumlah oknum petugas keamanan (security) perusahaan, Jumat (24/7/2026) malam.
Korban diketahui bernama Abdhul Rasit (45), warga Dusun VII Berohol, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban diduga mengambil 17 janjang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Lonsum.
Aksi tersebut diketahui oleh petugas keamanan yang kemudian mengamankan korban dan membawanya ke kantor perkebunan untuk dimintai keterangan.
Namun, dalam proses tersebut diduga terjadi tindakan kekerasan terhadap korban. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh dan sekitar pukul 22.40 WIB dilarikan ke RSU Melati, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, guna mendapatkan penanganan medis.
Saat ditemui awak media di RSU Melati, Abdhul Rasit mengakui telah mengambil 17 janjang buah sawit milik perusahaan. Meski demikian, ia mengaku mengalami kekerasan fisik setelah dibawa ke kantor perkebunan.
“Saya dibawa ke dalam ruangan, lampunya dimatikan, kemudian dipukuli. Tangan saya diborgol dan saya dipukul menggunakan benda keras, kayu, dan bambu oleh empat orang yang bertugas di perkebunan,” ujar Abdhul Rasit.
Korban mengaku mengalami luka di sejumlah bagian tubuh akibat dugaan pemukulan tersebut.
Sementara itu, awak media telah mengonfirmasi salah seorang Komandan Regu (Danru) Security PT Lonsum. Menurut keterangan yang disampaikan, ia membenarkan adanya peristiwa pemukulan yang diduga dilakukan oleh anggotanya terhadap korban serta menyayangkan terjadinya insiden tersebut.
Di sisi lain, barang bukti berupa 17 janjang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang diduga diambil korban telah diamankan di Mapolsek Sei Rampah untuk kepentingan proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Lonsum belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Media ini masih membuka ruang hak jawab bagi pihak perusahaan maupun pihak-pihak terkait.
Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara profesional, objektif, dan transparan oleh aparat penegak hukum guna mengungkap fakta yang sebenarnya serta memastikan seluruh pihak memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim)
