Binjai| Wartaloldasu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar beserta barang bukti sabu seberat bruto 2,31 gram.
Penindakan ini dilakukan atas arahan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga menyimpan dan hendak mengedarkan narkotika di wilayah Kota Binjai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melaksanakan operasi penyamaran di pinggir Jalan Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Setelah transaksi diduga terjadi, petugas langsung mengamankan seorang pria berinisial YP (33).
Dari tangan terduga, petugas menyita barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,31 gram serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi BK 4354 ACW.
Selanjutnya, terduga beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Binjai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Binjai masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik, mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka, serta mempersiapkan gelar perkara.
- Editor : N gulo
