Tapsel| Wartapoldasu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat lima kilogram di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Minggu (26/7/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni pria berinisial AN (37) dan perempuan berinisial S (30), di sekitar pondok perkebunan milik warga.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Philip Antonio Purba mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dan melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran ganja di wilayah Kecamatan Batang Angkola.
“Dari AN dan S, petugas menemukan lima bal yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan sekitar 5.000 gram yang disembunyikan di belakang pondok kebun,” ujar AKP Philip.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga menguasai ganja tersebut untuk diserahkan kepada calon pembeli.
Kepada penyidik, keduanya mengaku memperoleh lima kilogram ganja tersebut dengan harga Rp700 ribu per kilogram dari wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, pada hari yang sama.
Mereka juga menyebut barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial P, sementara calon penerimanya berinisial T. Identitas keduanya kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
AKP Philip menegaskan, pengungkapan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar jaringan peredaran ganja, mulai dari pemasok hingga pihak yang diduga akan menerima barang tersebut.
“Saat ini kami terus mengembangkan perkara untuk menelusuri pemasok, calon penerima, dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Tapanuli Selatan berkomitmen untuk terus memperkuat upaya penyelidikan dan penindakan terhadap seluruh bentuk peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkoba sekecil apa pun di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” pungkas AKP Philip.
- Editor : N gulo
