Deli Serdang| Wartapoldasu.com – Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Forestry resmi melaporkan dugaan aktivitas PT Tun Sewindu di kawasan hutan lindung Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara serta Gakkum LHK Wilayah Sumatera.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan operasional tambak udang komersial yang berada di atas kawasan hutan lindung.
Kuasa hukum Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Forestry, Dr. Ramces Pandiangan, menyebut terdapat dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi di lapangan.
Menurutnya, berdasarkan SK Menteri LHK Nomor SK.1205 Tahun 2022, PT Tun Sewindu memperoleh persetujuan pemanfaatan kawasan hutan produksi seluas 40,08 hektare yang berlokasi di Desa Pematang Biara.
Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pemagaran lahan seluas sekitar 11,7 hektare yang berada di wilayah Desa Rugemuk, yang berstatus kawasan hutan lindung.
“Jika dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ramces.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), korporasi yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 98 ayat (3) mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar hingga paling banyak Rp15 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti di pengadilan.
Kelompok tani juga mendesak pemerintah segera melakukan pengukuran ulang batas koordinat di lokasi untuk memastikan status kawasan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Selain itu, mereka mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Pasalnya, pada pertengahan Juli 2026 Satpol PP Kabupaten Deli Serdang membongkar gubuk milik warga di kawasan tersebut, sementara aktivitas perusahaan yang dipersoalkan dinilai belum mendapat tindakan yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, Jumat (31/7/2026), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Heri Wahyudi Marpaung, maupun Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan kelompok tani tersebut.
Wartapoldasu.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Mariono)
- Editor : N gulo
