Mandailing Natal| Wartapoldasu.com – Sejumlah warga Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut berbagai dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang pria berinisial SR, yang disebut menjabat sebagai Ketua Koperasi Desa Simpang Bajole.
Informasi yang diterima media ini dari warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (3/8/2026), menyebutkan bahwa SR diduga telah lama melakukan aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di wilayah Sipirok, Desa Simpang Bajole.
Warga mengaku mempertanyakan belum adanya tindakan hukum terhadap dugaan aktivitas tersebut.
Selain dugaan penimbunan BBM, SR juga disebut-sebut diduga berperan dalam persoalan penggelembungan luas lahan plasma yang dikaitkan dengan PT SN.
Menurut sumber tersebut, luas lahan plasma yang diduga bermasalah mencapai ratusan hektare. Warga juga menduga terdapat penerbitan sertifikat atas lahan tersebut yang melibatkan pihak terkait.
Lebih lanjut, lahan plasma yang dipersoalkan itu disebut diduga dimanfaatkan sebagai lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan alat berat jenis Dongfeng.
Sejumlah warga yang mengaku dirugikan dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Ketua DPW Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (IJEN) Sumatera Utara, Ismed Harahap, menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan berbagai dugaan praktik ilegal di Kabupaten Mandailing Natal.
Menurutnya, aparat penegak hukum di wilayah tersebut diharapkan lebih responsif dalam menangani dugaan tindak pidana, seperti PETI, penimbunan BBM, hingga dugaan peredaran merkuri.
“Kami berharap Polres Mandailing Natal segera melakukan penyelidikan dan memeriksa SR atas berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ismed juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengurus koperasi berkewajiban mengelola koperasi secara jujur, bertanggung jawab, dan mengutamakan kepentingan anggota.
Ia menambahkan, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum, maka penegakan hukum dapat mengacu pada ketentuan pidana yang berlaku, sesuai dengan hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, tim Wartapoldasu.com mengaku telah beberapa kali berupaya menghubungi SR melalui nomor WhatsApp pribadinya untuk meminta konfirmasi.
Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan, sehingga hak jawab tetap terbuka apabila ingin memberikan klarifikasi di kemudian hari.(Mawardi)
- Editor : N gulo
