Tebing Tinggi| Wartapoldasu.com – Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menegaskan pentingnya Standar Pelayanan Prosedur Perkawinan bagi Calon Pengantin (SP3 Catin) sebagai upaya strategis dalam melahirkan generasi yang sehat dan bebas stunting.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam dialog podcast bertajuk “SP3 Catin, Langkah Awal Wujudkan Generasi Bebas Stunting” yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi di Radio Dis FM, Jalan Yos Sudarso, Kamis (6/8/2026).
Menurut Wali Kota, SP3 Catin tidak hanya menjadi syarat administrasi menjelang pernikahan, tetapi juga berfungsi sebagai sarana edukasi dan deteksi dini kesehatan bagi calon pengantin.
Melalui program ini, pasangan calon pengantin dapat mengetahui kondisi kesehatannya, memperbaiki status gizi, serta memperoleh pemahaman mengenai kehamilan yang sehat agar bayi lahir normal dan tumbuh optimal.
“SP3 Catin juga menjadi wadah edukasi bagi calon pengantin agar menunda kehamilan hingga usia minimal 21 tahun serta menjaga jarak kehamilan demi kesehatan ibu dan anak,” ujar Wali Kota.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Tebing Tinggi telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 25 Tahun 2019 tentang SP3 Catin.
Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan program tersebut dengan mengikuti sosialisasi, memanfaatkan layanan yang tersedia, serta menerapkan pola hidup sehat dalam keluarga.
Sementara itu, Kepala BNNK Tebing Tinggi, AKBP Dr. Rohim M. Gultom, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam menghadirkan pelayanan yang menyentuh langsung masyarakat.
Menurutnya, sinergi antara Pemko Tebing Tinggi, Dinas Kesehatan, Dinas PPKB, dan BNNK telah menunjukkan hasil yang positif sepanjang tahun 2026.
“Sejak Januari hingga awal Agustus 2026 telah dilaksanakan 55 kali kegiatan tes urine bagi calon pengantin. Dari 1.349 calon pengantin, sebanyak 1.025 orang telah menjalani tes urine, dan 30 orang terindikasi positif sehingga dapat segera ditindaklanjuti melalui asesmen dan pelayanan rehabilitasi sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Tebing Tinggi, Dedi Parulian Siagian, memaparkan persyaratan administrasi bagi calon pengantin yang mengikuti program SP3 Catin.
Bagi calon pengantin warga Kota Tebing Tinggi, persyaratan meliputi surat pengantar dari kantor lurah, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan pasfoto ukuran 2×3.
Sementara bagi calon pengantin dari luar daerah yang akan melangsungkan pernikahan di Tebing Tinggi, diwajibkan melampirkan surat pengantar dari KUA lokasi pernikahan, fotokopi KTP, Kartu Keluarga, serta pasfoto ukuran 2×3.
Sedangkan bagi calon pengantin nonmuslim yang telah melangsungkan pernikahan dan akan mencatatkan pernikahannya, syarat yang diperlukan adalah surat pengantar dari Disdukcapil, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan pasfoto ukuran 2×3.
Menutup dialog, Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, menjelaskan strategi komunikasi publik yang dilakukan pihaknya dalam mendukung keberhasilan SP3 Catin.
Diskominfo memanfaatkan berbagai platform media sosial dan media konvensional untuk menyebarluaskan informasi secara masif kepada masyarakat, khususnya generasi muda.
Menurutnya, konten yang komunikatif, visual, dan interaktif terus dikembangkan guna meningkatkan literasi digital terkait pentingnya pencegahan stunting sejak dini.
“Dengan komunikasi yang terarah, kami ingin memastikan setiap calon pengantin memahami pentingnya menjaga kesehatan sebelum menikah sehingga mampu mempersiapkan keluarga yang sehat dan melahirkan generasi berkualitas,” pungkas Ghazali. (YF)
- Editor : N gulo
