Medan| Wartapoldasu.com – Polrestabes Medan memusnahkan berbagai barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika dan kejahatan lainnya dalam kegiatan yang dipimpin langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. J. Calvin Simanjuntak, di halaman Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kamis (6/8/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi, serta minuman keras ilegal dan sejumlah peralatan perjudian.
Polisi juga memusnahkan perangkat kamera pengawas (CCTV) yang dipasang para pelaku di lokasi peredaran narkoba untuk memantau pergerakan petugas saat akan melakukan penggerebekan.
Kapolrestabes Medan menjelaskan, sebagian besar barang bukti tersebut disita dari kawasan Jermal dan Mencirim.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sejumlah narkotika dan barang ilegal tersebut diduga berasal dari jaringan luar negeri, di antaranya Malaysia, Singapura, dan Tiongkok.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu pucuk senjata api laras panjang beserta kelengkapannya serta minuman beralkohol ilegal yang diduga masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan yang berlaku.
Barang bukti yang berkaitan dengan pelanggaran kepabeanan selanjutnya diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk diproses sesuai kewenangan. Sementara itu, seluruh tersangka dalam perkara-perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan guna menjalani proses hukum hingga persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Medan, Kodim 0201/Medan, Bea Cukai Belawan, BNNP Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Medan, jajaran pejabat utama Polrestabes Medan, para Kapolsek, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, BNNP Sumatera Utara juga memaparkan hasil penyitaan sabu dan pil ekstasi yang menjadi bagian dari pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara. (Rusmauli.S)
- Editor : N gulo
