Belawan| Wartapoldasu.com – Wartapoldasu.com | Baru sekitar tiga pekan menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., M.Si., menunjukkan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk tindak kriminal.
Hal itu dibuktikan dengan keberhasilan jajarannya mengungkap 31 kasus menonjol yang dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Mako Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (6/8/2026).
Konferensi pers diawali oleh Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan yang menyampaikan ucapan selamat datang kepada para awak media mitra Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres AKBP Aditya S.P. Sembiring didampingi Wakapolres Kompol Dedy Darma, S.H., Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., Kasat Narkoba AKP R.A. Riza, S.H., serta Kompol Jon Fiter, S.H., memaparkan hasil pengungkapan berbagai tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat.
Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan bahwa sebanyak 31 kasus berhasil diungkap, meliputi kasus-kasus kriminal yang viral, pemberantasan premanisme, peredaran narkotika, serta penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal.
Dari pengungkapan kasus narkotika, Satresnarkoba berhasil mengamankan 31 orang tersangka, terdiri dari 24 pengedar, 1 kurir, dan 6 pengguna, dengan barang bukti narkotika seberat 37,9 gram.
Selain itu, petugas juga menindak aksi premanisme dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 82 botol minuman keras, uang tunai Rp230 ribu, satu bilah pedang, dua unit telepon genggam, rompi parkir, serta barang bukti lainnya.
Kapolres juga memaparkan pengungkapan kasus penganiayaan yang sempat viral. Berdasarkan laporan masyarakat, korban berinisial CA dan CH mengalami luka sayatan di bagian pinggang dan pipi setelah diduga dianiaya menggunakan senjata tajam usai diajak bertemu di kawasan Pasar V Marelan.
Tim gabungan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan bersama Jatanras Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku utama berinisial RA (31) di Kabupaten Toba pada 2 Agustus 2026.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial SH masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kasus narkotika, polisi juga menangkap tersangka berinisial PM yang dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sedangkan terhadap tersangka RA dikenakan pasal terkait tindak pidana kekerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara.
Menutup konferensi pers, AKBP Aditya mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan segera melaporkan setiap tindakan kriminal kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat ataupun mengalami tindak kriminalitas.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolres.
Konferensi pers kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama para awak media. (Usman)
- Editor: N Gulo
