Karo| Wartapoldasu.com – Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan komitmennya untuk menyerahkan gedung dan bangunan yang berdiri di atas lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, kepada Moderamen Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) sebagai pemilik sah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 316.
Komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Pernyataan Bupati Karo Nomor: 900/2368/BKAD/2026 oleh Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat Moderamen GBKP, Kamis (6/8/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Tarigan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karo Imanuel Sembiring, ST, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M. Rombongan disambut langsung oleh Ketua Moderamen GBKP Pdt. Krismas Imanta Barus, M.Th., L.M., Sekretaris Umum GBKP Pdt. Yunus Bangun, M.Th., beserta jajaran pengurus Moderamen GBKP.
Dalam surat pernyataan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karo menetapkan tahapan pemindahan operasional RSUD Kabupaten Karo ke fasilitas baru, yakni penyelesaian pembangunan RSUD baru di Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe dan Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat pada Agustus 2027.
Selanjutnya, proses pemindahan peralatan medis, sarana dan prasarana, serta pengurusan izin operasional akan berlangsung mulai Agustus hingga minggu ketiga Desember 2027.
Pemkab Karo juga memastikan bahwa paling lambat pada minggu ketiga Desember 2027 seluruh aktivitas RSUD di Jalan Selamat Ketaren Kabanjahe telah dipindahkan ke lokasi baru.
Berdasarkan tahapan tersebut, Gedung dan Bangunan Zending akan diserahkan untuk dikuasai dan dikelola sepenuhnya oleh Moderamen GBKP.
Sementara bangunan yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Karo akan diserahkan melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada 31 Desember 2027.
Bupati Karo Antonius Ginting menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penghormatan terhadap keputusan para kepala daerah terdahulu yang kini diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami sangat setuju RSUD diserahkan ke Moderamen GBKP. Pemimpin-pemimpin kepala daerah sebelumnya pun telah membuat keputusan tentang hal tersebut. Saat ini, kita hanya perlu memprosesnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sebagai warga GBKP yang tentunya cinta dan sangat sayang kepada GBKP, saya ingin memastikan agar ke depan tidak ada lagi masalah apa pun terkait aturan pemerintah maupun aturan hukum yang berlaku di negara kita,” ujar Bupati.
Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan hubungan antara pemerintah daerah dan institusi keagamaan melalui kolaborasi yang lebih nyata.
“Perlu kolaborasi dan sinkronisasi, bukan hanya komunikasi dan koordinasi. Ke depan, apa yang menjadi tujuan Moderamen GBKP dapat kita implementasikan bersama.
Itulah maksud kedatangan kami hari ini ke Kantor Moderamen GBKP. Semoga semuanya menjadi berkat. Tuhan Yesus memberkati,” katanya.
Ketua Moderamen GBKP, Pdt. Krismas Imanta Barus, M.Th., L.M., menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Karo tersebut. Menurutnya, poin-poin dalam surat pernyataan akan dibawa ke Sidang Kerja Majelis Sinode (SKMS) sebagai bagian dari evaluasi tahunan pelayanan Moderamen.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Tarigan, mengapresiasi tercapainya kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Karo dan Moderamen GBKP.
Ia berharap momentum ini semakin memperkuat sinergi kedua belah pihak dalam membangun Kabupaten Karo dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
- Editor : N gulo
