Medan| Wartapoldasu.com – Perselisihan hukum antara Sifaoita Bu’Ulolo selaku pelapor dengan Aulia Hardi, Sidik Suyatno, dan Isfan Fachruddin selaku terlapor akhirnya menemui titik terang.
Kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan melalui musyawarah dan perdamaian. Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan yang berlangsung di salah satu coffee shop di Kota Medan, Senin (10/8/2026).
Pertemuan tersebut turut disaksikan sejumlah pihak, di antaranya Eben Haezar Zebua, SH., MH., Andika SM, SH., dan Leonardus Laila, SH., yang disebut sebagai tim kuasa hukum Sifaoita Bu’Ulolo.
Dalam pertemuan itu, pelapor dan para terlapor menyatakan telah mencapai kesepakatan bersama untuk tidak lagi memperpanjang perselisihan melalui proses hukum, sepanjang seluruh pihak menjalankan poin-poin kesepakatan yang telah dibuat.
Sebagai bagian dari penyelesaian secara kekeluargaan, pihak pelapor menyatakan telah mencabut laporan yang sebelumnya dibuat di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Pencabutan laporan tersebut dilakukan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan perdamaian.
Para pihak berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi akhir dari perselisihan dan tidak kembali menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Eben Haezar Zebua, SH., MH., menyambut baik tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Menurutnya, musyawarah dan kesepakatan bersama merupakan langkah positif apabila para pihak telah menemukan titik temu dan memiliki itikad untuk mengakhiri perselisihan.
«“Kami menyambut baik perdamaian ini. Yang paling utama adalah para pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak lagi memperpanjang konflik,” ujar Eben.»
Ia menilai, penyelesaian melalui jalur musyawarah menunjukkan bahwa suatu persoalan tidak selalu harus berakhir dengan pertentangan berkepanjangan.
Ketika para pihak telah menemukan kesepakatan, dialog dan itikad baik dapat menjadi jalan untuk mengakhiri konflik.
Meski laporan telah dicabut, konsekuensi hukum dari pencabutan laporan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme dan kewenangan aparat penegak hukum.
Dengan tercapainya perdamaian tersebut, kedua belah pihak diharapkan dapat kembali menjalankan aktivitas masing-masing dan tidak lagi memperpanjang persoalan yang telah disepakati untuk diselesaikan.
Dari laporan ke kepolisian, berakhir di meja perdamaian. Konflik dapat terjadi, namun penyelesaian membutuhkan itikad baik, komunikasi, dan kesepakatan dari para pihak. (Tim)
- Editor : N gulo
