Medan| Wartapoldasu.com – Aksi kejar-kejaran bak film laga terjadi di Jalan AH Nasution, Medan, Jumat (14/8) malam. Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menabrak mobil yang diduga membawa narkotika jenis ganja.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita 93 kilogram ganja dan mengamankan dua pria asal Aceh.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi jajaran perwira Satresnarkoba, menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan bantaran Rel Kereta Api Tembung pada awal Agustus 2026.
Dalam penggerebekan sebelumnya, petugas menyita sekitar 3 kilogram ganja dan mengamankan tiga orang. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar menuju kawasan Tembung.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba yang kami lakukan di Tembung beberapa waktu lalu. Dari sana, kami mendapat informasi perihal rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar ke kawasan Tembung,” ujar Rafli.»
Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan pengintaian dan pembuntutan mulai dari kawasan Kabupaten Dairi yang berbatasan dengan Aceh hingga menuju Kota Medan.
Setelah berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga membawa narkotika, petugas terus membuntuti mobil tersebut untuk mengetahui lokasi tujuan pengiriman sekaligus mengungkap pihak yang akan menerima barang haram tersebut.
Namun, saat melintas di Jalan AH Nasution Medan, gerak-gerik kendaraan mulai mencurigakan. Petugas kemudian berupaya menghentikan mobil tersebut.
Bukannya berhenti, pengemudi justru berusaha melarikan diri. Bahkan, kendaraan tersebut sempat mencoba kabur melalui trotoar.
Petugas pun mengambil tindakan tegas dengan menutup jalur pelarian hingga akhirnya kendaraan tersebut berhasil dihentikan.
«“Kami kemudian melakukan upaya paksa, tetapi pelaku ini kembali coba kabur melalui trotoar. Namun, upaya pelaku sia-sia karena pergerakan tim kami lebih cepat dengan menutup semua jalur pelarian, sehingga pelaku bisa kami ringkus,” ungkap Rafli.»
Dari dalam kendaraan, polisi mengamankan dua pria berinisial K (30) dan AR (19), yang keduanya diketahui merupakan warga Aceh.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan menemukan 93 bungkus daun ganja kering yang dikemas dalam lima karung goni dengan total berat mencapai 93 kilogram.
Berdasarkan keterangan awal kedua tersangka, puluhan kilogram ganja tersebut rencananya dibawa ke kawasan Tembung untuk selanjutnya diedarkan.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman tersebut. Identitas sejumlah pelaku lain disebut telah dikantongi petugas.
Dalam kasus ini kami masih berupaya mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami ketahui. Kami pastikan, ke mana pun pelaku berupaya kabur, kami pasti akan menangkapnya,” tegas Rafli.
Ia juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Narkoba bukan pilihan, narkoba adalah awal dari kehancuran. Mari kita putus rantai, sama-sama kita menolak segala bentuk peredaran narkoba,” pungkasnya.
- Editor : N gulo
