Kab Deliserdang| Wartapoldasu.com – Dugaan penipuan dengan modus bisnis jual beli kompos berupa kotoran ayam mencuat di Kabupaten Deli Serdang.
Seorang warga bernama Ipan mengaku mengalami kerugian hingga Rp50 juta setelah mempercayai tawaran kerja sama usaha yang disebut menjanjikan keuntungan.
Merasa telah berulang kali diberikan janji pengembalian uang namun belum terealisasi, Ipan menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pria yang disebut bernama Syafrizal.
Menurut keterangan Ipan, persoalan tersebut bermula pada Mei 2026. Saat itu, Syafrizal disebut menawarkan kerja sama usaha jual beli kompos berupa kotoran ayam yang rencananya akan dibawa atau dibuang ke wilayah Seribu Dolok, Kabupaten Simalungun.
Ipan mengaku percaya dengan tawaran tersebut. Dalam proses kerja sama itu, uang yang diserahkannya kepada Syafrizal disebut mencapai Rp50 juta.
Namun hingga kini, uang tersebut menurut Ipan belum dikembalikan sebagaimana yang dijanjikan.
Ipan mengatakan dirinya telah beberapa kali menerima janji bahwa uang tersebut akan dikembalikan. Bahkan, Syafrizal disebut menjanjikan pengembalian dana pada 30 Agustus 2026.
Namun hingga Senin (31/8/2026), uang sebesar Rp50 juta tersebut menurut Ipan belum juga diterimanya.
Selain persoalan pengembalian dana, Ipan juga mengaku menemukan dugaan bukti transfer yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Bukti tersebut, menurut keterangannya, sempat digunakan untuk meyakinkan dirinya mengenai proses pengembalian uang.
Atas rangkaian kejadian tersebut, Ipan menyatakan telah menyiapkan sejumlah bukti dan berencana membawa persoalan itu kepada aparat penegak hukum.
Persoalan tersebut juga berkembang setelah muncul keterangan yang disebut berasal dari istri Syafrizal. Kepada Ipan, menurut keterangannya, disebut adanya penggunaan beberapa nama atau identitas yang berkaitan dengan Syafrizal.
Ipan menyebut dirinya menerima pernyataan, “Syafrizal adalah Ginting, Ginting adalah Syafrizal, dan Munthe juga Syafrizal.”
Keterangan tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan dua aplikasi atau akun berbeda yang disebut digunakan oleh Syafrizal.
Namun, mengenai identitas maupun keterkaitan antara nama Syafrizal, Ginting, dan Munthe tersebut, hingga kini belum dapat dipastikan secara independen.
Hal itu masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi, data rekening, nomor telepon, akun aplikasi, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Ipan berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri persoalan tersebut secara menyeluruh, termasuk memastikan ada atau tidaknya penggunaan identitas berbeda dalam transaksi yang dipersoalkan.
Ipan juga menyoroti dugaan adanya bukti transfer yang menurut pengakuannya tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.
Terkait dugaan pemalsuan dokumen atau bukti transaksi, penentuan apakah suatu dokumen palsu dan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Demikian pula dengan dugaan penipuan, ada tidaknya unsur pidana sepenuhnya harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dengan demikian, dugaan penggunaan nama Ginting, Munthe, dan Syafrizal, termasuk dugaan penggunaan dua aplikasi, masih perlu pembuktian lebih lanjut dan tidak dapat disimpulkan sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Ipan juga menyebut Syafrizal saat ini berada di Kamboja. Kondisi tersebut membuat dirinya semakin mempertanyakan kepastian pengembalian uang yang telah diserahkannya.
Ipan mengaku telah memiliki sejumlah bukti yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, di antaranya percakapan, bukti transaksi, bukti transfer, serta informasi mengenai akun atau aplikasi yang diduga digunakan dalam komunikasi dan transaksi.
“Saya sudah menunggu dan memberikan kesempatan. Uang saya sebesar Rp50 juta sampai sekarang belum dikembalikan. Kalau tidak ada itikad baik, saya akan tempuh jalur hukum,” ujar Ipan.
Ipan berharap laporan yang nantinya disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana, identitas pihak-pihak yang terlibat, serta seluruh bukti komunikasi dan transaksi untuk mengetahui duduk perkara sebenarnya. (Baemsiregar)
- Editor : N gulo
