Labuhanbatu Selatan| Wartapoldasu.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Torgamba, di bawah naungan Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), sukses mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta penadahan yang sempat meresahkan warga di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini ditandai dengan dibekuknya dua orang tersangka bernama Dirga (24) dan Panca Nur Sahputra (25) yang berhasil diringkus petugas tanpa perlawanan di dua lokasi berbeda pada waktu terpisah.
Kasus ini sendiri terungkap secara resmi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/100/IX/2026/SPKT/Polsek Torgamba/Polres Labuhanbatu Selatan/Poldasu, tanggal 5 September 2026.
Laporan tersebut diajukan langsung oleh korban sekaligus pelapor bernama MHD Maarif Hafifuddin (59), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Peristiwa aksi pembobolan tersebut diketahui pertama kali terjadi pada hari Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Saat itu, korban terkejut mengetahui dua unit telepon seluler miliknya yaitu satu unit merek OPPO dan satu unit merek Vivo telah raib disikat maling dari dalam kediamannya yang berlokasi di Jalan El Firdaus, Dusun Cinta Makmur.
Menerima laporan resmi terkait kasus tersebut, Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga, S.H., langsung bergerak cepat menginstruksikan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal untuk turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan bukti-bukti penunjang.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan interogasi awal di lokasi, terkuak fakta penting bahwa pihak korban sempat berusaha melacak ponselnya yang hilang hingga menemukan bahwa satu unit HP OPPO milik korban ternyata sempat digadaikan oleh seorang pria yang teridentifikasi bernama Dirga.
Berbekal petunjuk krusial tersebut, Tim Opsnal mendalami jejak keberadaan para pelaku. Titik terang akhirnya didapat pada Jumat, 4 September 2026 sekira pukul 11.30 WIB, tatkala petugas menerima informasi presisi mengenai posisi Dirga.
Tanpa membuang waktu, tim merancang skenario penangkapan hingga akhirnya pada Sabtu dini hari, 5 September 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, Dirga berhasil digerebek dan diamankan petugas saat berada di Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu.
Saat dilakukan interogasi intensif di lapangan, tersangka Dirga tidak bisa mengelak dan mengakui semua keterlibatannya.
Dirga membeberkan bahwa perannya dalam aksi ini adalah membantu menjualkan serta menggadaikan barang bukti hasil curian, di mana aksi pembobolan rumah korban tersebut sebelumnya dieksekusi seorang diri oleh rekannya yang bernama Panca Nur Sahputra.
Berdasarkan pengakuan Dirga, penyidik Unit Reskrim langsung melakukan pengembangan cepat untuk memburu keberadaan Panca Nur Sahputra.
Informasi lapangan menyebutkan bahwa Panca Nur Sahputra sedang bersembunyi di kediaman saudarinya di kawasan Simpang 4 Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.
Tak membuang momentum, pada Sabtu tanggal 5 September 2026 sekira pukul 04.45 WIB subuh, petugas langsung mengepung lokasi dan berhasil membekuk Panca Nur Sahputra tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi mendalam, tersangka Panca Nur Sahputra akhirnya mengakui perbuatannya secara gamblang.
Ia membeberkan modus operandinya saat masuk ke rumah korban pada dini hari dengan cara merusak atau mencongkel pintu atau jendela menggunakan alat khusus.
Usai berhasil menggasak dua unit ponsel milik korban, Panca Nur Sahputra lantas menyerahkan barang curian tersebut kepada Dirga untuk dibantu dijualkan kepada para penadah.
Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo dan satu unit handphone OPPO.
Atas perbuatan tersebut yang dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi, kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Torgamba untuk menjalani proses penyidikan intensif. Mereka dijerat dengan pasal berlapis mengenai pencurian dengan pemberatan serta penadahan.
Sementara itu, penyidik Unit Reskrim terus melengkapi seluruh berkas perkara dan merampungkan administrasi penyidikan lainnya agar secepatnya dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum guna proses penuntutan di pengadilan. (Afal)
- Editor : N gulo
