Labuhanbatu| Wartapoldasu.com – Kolaborasi erat antara Satres narkoba Polres Labuhan batu dan Tim Intelijen Kodim 0209 Labuhan batu kembali membuahkan hasil gemilang.
Tim gabungan berhasil menangkap kurir pengedar narkotika sekaligus mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4 Kilogram nilai yang sangat besar dan berpotensi merusak puluhan ribu jiwa masyarakat.
Penindakan berlangsung pada Hari Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, tepat di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan batu.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Labuhan batu AKP HARDIYANTO, S.H., M.H. bersama Kapten Inf Aswin dari Kodim 0209 Labuhan batu, melibatkan personil:
Satres narkoba Polres Labuhan batu:
1. AKP HARDIYANTO, S.H., M.H. — Kasat Resnarkoba
2. IPTU R. MANIK, S.H., M.H.
3. IPDA SASTRAWAN GINTING
4. IPDA R. SITUNGKIR, S.H.
5. Seluruh personil opsnal Satres narkoba. Dari Kodim 0209 Labuhan batu:
1. KAPTEN INF ASWIN
2. KAPTEN INF UGU AMIN NST
3. SERMA BAHRUMSYAH
4. SERTU CANDRA SITIO
5. SERTU DEDI TRIWAHYUDI.
Kasus bermula saat tim gabungan menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki diduga mantan TKI yang baru tiba dari Malaysia , yang akan melintas di wilayah Labuhan batu membawa narkotika jenis sabu dengan tujuan akhir Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Tim segera melakukan penyelidikan dan pengawalan. Sekira pukul 16.20 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, tim melihat Bus ALS BK 7819 LD melintas dan langsung menahan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan.
Saat memeriksa barang bawaan penumpang, tim menemukan tas ransel warna hijau yang diletakkan di bawah kaki seorang penumpang bernama MOHAMMAD RIZKY YANTO (26 tahun).
Di dalam tas, tersembunyi rapi di balik dinding tas dan dilapisi gabus, ditemukan 4 bungkus besar transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 4,00 Kg.
Pelaku mengakui barang tersebut miliknya, diperoleh dari seseorang berinisial “A” (warga Malaysia) — saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut dan akan dikirim ke Lampung. Sebagai upah, ia dijanjikan bayaran Rp 20 Juta per kilogram setelah barang sampai tujuan, dan sudah menerima uang jalan sebesar Rp 3 Juta.
– 4 bungkus plastik besar transparan berisi narkotika sabu — berat 4,00 Kg
– 2 buah gabus warna coklat (penutup/pelindung kemasan)
– 1 unit tas ransel warna hijau
– 1 unit tas selempang warna hitam
– 1 unit HP merek Oppo warna ungu
– Uang tunai sebesar Rp 2.300.000
Kepada tersangka MOHAMMAD RIZKY YANTO telah diterapkan pasal berat:
Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Subs UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara.
Kapolres Labuhan batu bersama Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H. menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhan batu hingga ke akar-akarnya.
Sinergi antara kepolisian dan TNI melalui Kodim 0209 Labuhan batu menjadi bukti nyata bahwa dengan bersatu, kejahatan narkotika dapat ditekan secara maksimal.
“Kami tidak akan berkompromi dengan narkoba. Setiap inci wilayah Labuhan batu akan kami jaga agar tidak menjadi jalur peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa.” tegas Kasat Resnarkoba.
Pihak kepolisian menghimbau seluruh masyarakat Labuhan batu untuk terus bersinergi dan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. (Tim)
- Editor : N gulo
