Tapsel| Wartapoldasu.com – Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara terkait pengangkatan Yusuf Siregar sebagai anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) telah diterbitkan.
Namun, meski SK tersebut telah turun, kepastian jadwal pengambilan sumpah dan janji Yusuf Siregar sebagai anggota DPRD Tapsel hingga kini masih dinantikan.
Ketua DPD Partai NasDem Tapanuli Selatan, Maas Siagian, membenarkan bahwa SK PAW Yusuf Siregar dari Gubernur Sumatera Utara telah diterbitkan.
Menurut Maas, tahapan selanjutnya adalah pengambilan sumpah dan janji sebelum Yusuf Siregar secara resmi menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan.
“SK PAW dari Gubernur sudah turun. Ada batas waktu 60 hari kerja setelah SK diterima di sekretariat. Ini hanya pengambilan sumpah janji saja,” tulis Maas saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).
Di tengah belum pastinya jadwal pelantikan, DPD Partai NasDem Tapsel terus berupaya melakukan komunikasi dengan Yusuf Siregar terkait tindak lanjut proses PAW tersebut.
Maas berharap Yusuf Siregar segera datang ke Tapanuli Selatan dan menemui Ketua DPRD Tapsel, Rahmat Nasution, untuk membahas tindak lanjut proses PAW, termasuk kepastian jadwal pengambilan sumpah dan janji.
“Idealnya Pak Siregar datang menyampaikan surat tembusan terkait PAW kepada Ketua DPRD Tapsel untuk ditindaklanjuti kapan jadwal pengambilan sumpah janjinya,” ujar Maas.
Maas juga berpandangan bahwa pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD melalui mekanisme PAW merupakan agenda rapat paripurna sehingga menurutnya tidak harus melalui tahapan Badan Musyawarah (Banmus).
“Karena ini paripurna biasa, tidak harus diproses Banmus,” katanya.
Sebelumnya, informasi yang diperoleh menyebutkan surat tembusan SK Gubernur Sumatera Utara terkait pengangkatan Yusuf Siregar telah diambil di Kantor DPRD Tapsel oleh Sekretaris DPD Partai NasDem Tapsel, Sorgawani Hasibuan.
Selain tembusan untuk Yusuf Siregar, terdapat pula surat tembusan yang diperuntukkan bagi DPD Partai NasDem Tapanuli Selatan.
Sementara itu, tembusan SK atas nama Yusuf Siregar disebut telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk disimpan sebelum yang bersangkutan hadir langsung di Tapanuli Selatan.
Maas mengatakan, DPD Partai NasDem Tapsel juga telah melakukan koordinasi dengan Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan.
Namun, pihaknya belum meminta penjadwalan pengambilan sumpah dan janji karena masih mengalami kendala dalam menghubungi Yusuf Siregar.
“Kami juga dari DPD Partai NasDem Tapsel sudah koordinasi di sekretariat DPRD. Karena sulitnya menghubungi Pak Siregar, kami tidak berani minta penjadwalannya,” ungkap Maas.
Sementara itu, upaya awak media memperoleh konfirmasi mengenai tindak lanjut SK PAW Yusuf Siregar belum mendapatkan penjelasan dari pihak DPRD Tapanuli Selatan.
Ketua DPRD Tapsel, Rahmat Nasution, ketika dikonfirmasi terkait perkembangan proses PAW maupun kemungkinan jadwal pengambilan sumpah dan janji Yusuf Siregar, belum memberikan tanggapan.
Dengan demikian, kepastian hari pengambilan sumpah dan janji Yusuf Siregar masih menjadi tanda tanya.
Padahal, SK Gubernur Sumatera Utara mengenai pengangkatan Yusuf Siregar melalui mekanisme PAW telah diterbitkan dan proses selanjutnya menunggu tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Proses PAW Yusuf Siregar turut menjadi perhatian masyarakat, khususnya berkaitan dengan kursi DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Tapanuli Selatan yang hingga kini masih menanti kepastian pengisian.
Maas berharap seluruh tahapan PAW dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kehadiran Yusuf Siregar di Tapanuli Selatan dan pertemuannya dengan Ketua DPRD Tapsel diharapkan dapat menjadi langkah konkret untuk membuka jalan menuju kepastian jadwal pengambilan sumpah dan janji.
Terisinya kembali kursi DPRD dari Dapil 5 diharapkan dapat memastikan masyarakat di daerah pemilihan tersebut kembali memiliki representasi secara penuh di lembaga legislatif.
Kini, SK Gubernur telah terbit dan proses PAW telah memasuki tahapan lanjutan. Yang masih dinantikan publik adalah kepastian hari ketika Yusuf Siregar resmi mengucapkan sumpah dan janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan.
Publik berharap proses tersebut dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan, sehingga kursi DPRD dari Dapil 5 dapat kembali terisi dan aspirasi masyarakat memiliki wakil di lembaga legislatif Tapanuli Selatan. (Irul Daulay)
- Editor : N gulo
