Deli Serdang| Wartapoldasu.com – Pengadaan 15.000 potong jilbab senilai Rp525 juta pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 akhirnya mendapat titik terang.
Inspektorat Kabupaten Deli Serdang menyatakan telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap kegiatan pengadaan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial FR.
Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, SH, mengungkapkan bahwa pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berujung pada kelebihan pembayaran harga jilbab.
“Dalam pemeriksaan disimpulkan terdapat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan FR. Sebab, ada penyimpangan prosedur pada proses pengadaan barang dan jasa, berupa kelebihan pembayaran harga jilbab,” ujar Edwin kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Menurut Edwin, hasil pemeriksaan tersebut telah dituangkan dalam laporan resmi Inspektorat, termasuk mengenai besaran kelebihan pembayaran serta rekomendasi tindak lanjut dan pengembaliannya.
PPK Diproses Hukuman Disiplin Berat
Tidak berhenti pada temuan administrasi dan kelebihan pembayaran, Inspektorat juga merekomendasikan tindakan kepegawaian terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab.
Edwin menyebutkan, FR selaku PPK telah diproses untuk penjatuhan sanksi disiplin berupa hukuman berat.
Selain FR, sejumlah pihak lainnya juga mendapatkan rekomendasi sanksi disiplin ringan sesuai dengan hasil pemeriksaan.
“Jadi tindak lanjut rekomendasi dari laporan tersebut bukan saja proses penjatuhan hukuman disiplin berat kepada FR, tapi pihak lainnya juga diberikan sanksi disiplin ringan,” jelasnya.
Sementara terhadap pihak penyedia, Inspektorat merekomendasikan agar dilakukan blacklist sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggaran untuk Dibagikan kepada Masyarakat
Edwin menjelaskan, pengadaan jilbab tersebut merupakan kegiatan pada Bagian Kesra Setdakab Deli Serdang. Jilbab yang diadakan dimaksudkan untuk diserahkan kepada masyarakat dalam rangka mendukung program pemerintah daerah.
Kegiatan tersebut, kata Edwin, dikaitkan dengan visi Bupati Deli Serdang dalam mewujudkan Deli Serdang yang religius.
Pelaksanaannya dilakukan melalui lima kegiatan yang tersebar di sejumlah wilayah, dengan total peserta yang diundang mencapai 12.200 orang. Peserta merupakan ibu-ibu perwiritan dari sejumlah kecamatan yang diundang melalui pihak kecamatan.
Beberapa kegiatan tersebut antara lain:
– Kecamatan Tanjung Morawa, 6 November 2025, di Lapangan Peston Desa Dagang Kerawan, dengan sekitar 2.400 peserta gabungan Kecamatan Batang Kuis, Beringin dan Pantai Labu.
– Kecamatan Percut Sei Tuan, 22 Oktober 2025, di Lapangan Sinar Pagi, Desa Bandar Setia, dengan sekitar 2.500 peserta.
– Kecamatan Pagar Merbau, 11 November 2025, di Lapangan Sepak Bola Pagar Merbau, dengan sekitar 2.300 peserta gabungan Kecamatan Galang, Lubuk Pakam, Bangun Purba dan Gunung Meriah.
– Kecamatan Hamparan Perak, 29 Oktober 2026, di Lapangan Candradimuka, Desa Klumpang Kebun, dengan sekitar 2.500 peserta gabungan Kecamatan Sunggal, Labuhan Deli dan Kutalimbaru.
– Kecamatan Deli Tua, 15 Desember 2026, di Pasar Deli Tua Old Town, dengan sekitar 2.500 peserta gabungan Kecamatan Patumbak, Pancur Batu, Namorambe, Biru-Biru, Sibolangit, STM Hilir dan STM Hulu.
Inspektorat Tegaskan Tak Berkaitan dengan TP PKK
Edwin juga menegaskan bahwa pengadaan jilbab tersebut merupakan kegiatan pada Bagian Kesra Setdakab Deli Serdang dan tidak berkaitan dengan TP PKK Kabupaten Deli Serdang.
“Jadi kami tegaskan, kegiatan pengadaan jilbab TA 2025 tidak ada berhubungan dengan TP PKK Kabupaten Deli Serdang,” tegasnya.
Sebelumnya, pengadaan 15.000 potong jilbab dengan nilai anggaran Rp525 juta menjadi sorotan publik. Dengan nilai tersebut, harga yang tercantum mencapai sekitar Rp35.000 per potong.
Kini, setelah pemeriksaan Inspektorat menyatakan adanya penyimpangan prosedur dan kelebihan pembayaran, persoalan tersebut memasuki tahap tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran, proses sanksi disiplin terhadap pihak terkait serta rekomendasi terhadap penyedia.
Publik selanjutnya menunggu keterbukaan mengenai berapa nilai pasti kelebihan pembayaran yang ditemukan Inspektorat dan berapa jumlah yang telah dikembalikan, sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan. (Baemsiregar)
- Editor : N gulo
