Madina| Wartapoldasu.com – Personel Polsek Lingga Bayu, Polres Mandailing Natal (Madina), mengamankan seorang pria berinisial GH Nasution alias Wak Iyong yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (23/9/2026) setelah personel Polsek Lingga Bayu menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah Desa Simpang Durian.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kapolsek Lingga Bayu IPTU Ilham P., S.H., M.H. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolsek bersama Tim Opsnal Polsek Lingga Bayu langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Kapolsek tiba di salah satu rumah/penginapan di Desa Simpang Durian yang diduga menjadi lokasi aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas didampingi perangkat Desa Simpang Durian, yakni Sekretaris Desa. Di lokasi, petugas menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama GH Nasution alias Wak Iyong.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan serta tempat hunian atau penginapan yang ditempati pria tersebut.
Setelah dilakukan pencarian, personel menemukan sebuah kantong plastik warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu beserta sejumlah perlengkapan lainnya.
Petugas bersama GH Nasution alias Wak Iyong kemudian melakukan penyisiran di sekitar bagian belakang penginapan. Dari sebuah plastik warna hijau yang ditemukan di lokasi, petugas mendapati sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Berdasarkan keterangan kepolisian, barang bukti yang diamankan antara lain:
– 1 bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 77,18 gram;
– 7 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 30,04 gram;
– 1 bungkus plastik klip besar transparan berisi beberapa plastik klip kecil;
– 1 buah gunting;
– 1 buah sekop yang terbuat dari kaca;
– 2 unit timbangan elektrik merek Pocket Scale tipe CHQHWH;
– 1 buah mancis; dan
– 1 unit telepon seluler merek Oppo A5.
Dari keseluruhan barang bukti tersebut, polisi menyebut total narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 107,58 gram.
Selanjutnya, GH Nasution alias Wak Iyong diamankan dan dibawa ke Mapolsek Lingga Bayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polsek Lingga Bayu mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. (Am Nas)
- Editor : N gulo
