Sibolga| Wartapoldasu.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Seorang pria berinisial GS alias Ogek (41) diamankan dalam penanganan perkara tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada 30 Juni 2026. Saat korban pulang kerumahnya dan kulkas yang dibeli secara cicilan tersebut diketahui sudah tidak berada di rumah.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya kepada Polres Sibolga. Satreskrim Polres Sibolga kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara dan mencari keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada GS. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaannya di Jalan Asoka, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara.
Pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga mengamankan GS di lokasi tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut GS mengakui perbuatannya.
Petugas turut mengamankan satu unit kulkas dan satu lembar kertas kartu kredit sebagai barang bukti. Kerugian korban dalam kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp5 juta.
GS kemudian dibawa ke Mapolres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami keterangan saksi dan barang bukti dalam perkara tersebut.
Atas perkara itu, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V.
- Editor : N gulo
