Deliserdang| Wartapoldasu.com – Polemik dugaan penjualan benih padi di Balai Benih Induk yang berada di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kembali mencuat.
Sebelumnya, persoalan tersebut sempat menjadi sorotan sejumlah media online menyusul adanya dugaan benih atau hasil panen padi yang baru dipanen langsung dijual tanpa melalui mekanisme sebagaimana mestinya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media pada Senin, 28 September 2026, melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Dinas (Sekdis) Pertanian Provinsi Sumatera Utara berinisial F melalui WhatsApp.
Saat ditanya kapan dapat ditemui untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut, F menjawab bahwa awak media dapat datang ke kantor.
Awak media kemudian mendatangi Kantor Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara dan bertemu dengan F di ruang rapat untuk meminta penjelasan secara langsung.
Dalam pertemuan tersebut, awak media mempertanyakan mekanisme pengelolaan hasil panen, khususnya apabila padi yang baru dipanen kemudian langsung dijual.
F menjelaskan, secara normal setelah panen padi terlebih dahulu dijemur dan kemudian disimpan di gudang.
Namun, menurut F, apabila hasil panen mengalami kerusakan, padi tersebut memang harus segera dijual karena dikhawatirkan penyakit dapat menular kepada tanaman atau hasil panen lainnya.
“Kalau normal, habis panen dijemur lalu di gudang. Tapi kalau rusak memang harus cepat dijual, takut wabah penyakit mengenai padi yang lain,” ujar F dalam pertemuan tersebut.
Namun, ketika awak media mempertanyakan lebih lanjut dasar administrasi atas penjualan tersebut, termasuk apakah terdapat dokumentasi kondisi padi, berita acara pemeriksaan atau penetapan oleh tim yang ditunjuk, serta dokumen dari instansi yang berwenang dalam pengawasan dan sertifikasi benih, F disebut belum dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud.
Awak media juga mempertanyakan apakah terdapat rekomendasi atau dokumen pemeriksaan dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB), serta apakah tindakan penjualan tersebut telah memperoleh persetujuan pejabat berwenang di lingkungan Dinas Pertanian.
Dalam konfirmasi tersebut, dokumen yang diminta belum diperlihatkan kepada awak media. Penjelasan yang diberikan juga belum menjawab secara rinci dasar administrasi, prosedur, volume, nilai penjualan, pihak pembeli, maupun pertanggungjawaban atas hasil penjualan padi tersebut.
Padahal, pengelolaan perbenihan dan kegiatan pertanian pemerintah tidak hanya menyangkut persoalan teknis, tetapi juga aspek administrasi, pengawasan, mutu, pencatatan, dan pertanggungjawaban.
Dasar hukum yang perlu menjadi perhatian antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
UU tersebut mengatur antara lain mengenai perbenihan, panen dan pascapanen, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi. UU ini masih berlaku dengan perubahan terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, sejak 9 Februari 2026 telah berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2019.
PP tersebut secara khusus mencakup pengaturan mengenai benih, panen dan pascapanen, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi.
Sementara itu, ketentuan mengenai pengawasan dan sertifikasi benih juga menempatkan unit teknis pengawasan dan sertifikasi benih pada fungsi pengawasan mutu, sertifikasi, pengujian mutu, serta pengawasan peredaran benih.
Karena itu, persoalan yang kini patut dijawab secara terbuka bukan semata-mata apakah padi yang rusak boleh dijual, tetapi apakah proses penetapan padi sebagai hasil panen rusak telah didukung pemeriksaan, dokumentasi, berita acara, dasar keputusan, pencatatan hasil penjualan, serta pertanggungjawaban yang dapat diaudit.
Jika memang benar padi tersebut dijual karena rusak dan berpotensi menimbulkan penyakit, publik berhak mengetahui siapa yang menetapkan kondisi tersebut, berdasarkan pemeriksaan apa, berapa jumlah padi yang dijual, kepada siapa dijual, berapa nilai penjualannya, serta ke mana hasil penjualan tersebut disetorkan dan dicatat.
Sebaliknya, apabila seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara seharusnya dapat menunjukkan dokumen pendukung untuk menjelaskan kepada publik bahwa proses tersebut memiliki dasar administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Atas persoalan ini, awak media meminta Gubernur Sumatera Utara, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, APIP, serta aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi atau pemeriksaan apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam pengelolaan dan penjualan hasil panen di Balai Benih Induk tersebut.
Pemeriksaan diperlukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan apakah seluruh proses pengelolaan benih dan hasil panen telah sesuai ketentuan, termasuk aspek administrasi, pencatatan, mutu benih, pengawasan, serta pertanggungjawaban keuangan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada KUPT Balai Benih Induk, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut. (Baemsiregar)
- Editor : N gulo
