Medan| Wartaloldasu.com – Pergantian seorang Kapolri bukanlah sekadar pergantian ketua panitia sebuah kegiatan. Pergantian pucuk pimpinan Polri menyangkut institusi negara, jutaan anggota Polri, keamanan nasional, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Karena itu, ketika muncul proses pergantian yang dinilai berlangsung secara cepat, publik tentu memiliki ruang untuk bertanya: apa yang sebenarnya sedang terjadi?
Pertanyaan publik juga mengemuka ketika proses fit and proper test terhadap calon Kapolri disebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat, bahkan disebut tidak lebih dari 30 menit.
Namun, persoalannya bukan semata-mata mengenai berapa lama seseorang menjalani proses pengujian, Yang jauh lebih penting adalah seberapa mendalam proses tersebut dilakukan.
Calon Kapolri tidak hanya dituntut memiliki rekam jejak kepemimpinan. Ia nantinya akan memimpin institusi yang memiliki kewenangan besar dalam penegakan hukum, penyidikan, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, hingga pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, publik berhak mengetahui apakah proses pengujian telah memberikan ruang yang memadai untuk menggali visi kepemimpinan, integritas, profesionalitas, independensi, strategi pembenahan institusi, serta komitmen calon terhadap supremasi hukum.
Istilah “Kapolpres” tentu bukan jabatan resmi dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
Namun, istilah tersebut dapat menjadi pertanyaan kritis mengenai posisi dan independensi Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai institusi penegak hukum.
Apakah Kapolri akan menjalankan tugas berdasarkan mandat hukum dan kepentingan negara, atau justru terlalu bergantung pada kehendak politik kekuasaan?
Pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan terhadap pihak tertentu. Ini merupakan pertanyaan demokratis yang layak dijawab secara terbuka.
Kapolri memang memiliki hubungan kelembagaan dengan Presiden. Presiden memiliki kewenangan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Polri merupakan institusi penegak hukum yang dalam menjalankan tugasnya dituntut profesional, bertanggung jawab, serta berpedoman pada hukum.
Jika pergantian pucuk pimpinan Polri berlangsung cepat, publik membutuhkan penjelasan yang terang mengenai proses dan mekanismenya.
Jika proses seleksi berlangsung singkat, masyarakat juga berhak mengetahui mekanisme, materi, serta substansi pengujian yang dilakukan.
Apabila seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, keterbukaan justru dapat memperkuat legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Jangan Sampai Polri Hanya Menjadi Objek Kekuasaan, Polri merupakan institusi negara, bukan milik pribadi seorang presiden maupun kelompok politik tertentu.
Presiden dapat berganti. Pemerintahan dapat berganti. Namun, institusi Polri harus tetap berdiri sebagai institusi negara yang menjalankan tugas berdasarkan hukum dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, pergantian pucuk pimpinan Polri seharusnya tidak menimbulkan kesan bahwa jabatan Kapolri merupakan hadiah politik atau sekadar perpanjangan tangan kekuasaan.
Kapolri harus menjadi Kapolri Republik Indonesia, bukan sekadar “Kapolri-nya Presiden”.
Kalimat tersebut sederhana, tetapi memiliki makna penting dalam menjaga posisi Polri sebagai institusi negara.
Kapolri harus loyal kepada negara, konstitusi dan hukum, sekaligus menjalankan kebijakan pemerintah dalam koridor kewenangan yang sah.
Jika fit and proper test hanya dipandang sebagai formalitas administratif, maka publik tentu patut mempertanyakan kembali makna dari proses tersebut.
Istilah fit mengandung makna layak, sedangkan proper berarti patut. Kelayakan dan kepatutan seorang calon Kapolri tentu tidak semestinya hanya dilihat dari jabatan sebelumnya maupun latar belakang karier.
Pengujian idealnya mampu menggali visi kepemimpinan, profesionalitas, komitmen terhadap penegakan hukum, penghormatan terhadap HAM, pemberantasan korupsi, reformasi internal, serta kemampuan membangun dan mempertahankan kepercayaan publik.
Apabila berbagai persoalan strategis tersebut dapat dijawab secara memadai dalam waktu yang sangat singkat, publik tentu memiliki alasan untuk mempertanyakan seberapa komprehensif proses pengujian yang telah dilakukan.
Sebaliknya, pertanyaan kritis diperlukan agar siapa pun yang nantinya menduduki kursi Kapolri memiliki legitimasi yang kuat, baik di mata anggota Polri maupun masyarakat.
Namun, kekuatan Polri bukan semata-mata ditentukan oleh kedekatan pucuk pimpinan dengan penguasa. Salah satu fondasi utama kekuatan institusi penegak hukum adalah kepercayaan masyarakat.
Polisi akan dihormati bukan hanya karena kewenangan yang dimilikinya, melainkan karena masyarakat percaya bahwa hukum ditegakkan secara profesional, adil dan tidak diskriminatif.
Karena itu, setiap proses pergantian Kapolri semestinya ditempatkan dalam kerangka kepentingan negara dan kepentingan masyarakat.
Bukan kepentingan kelompok, kepentingan politik jangka pendek, ataupun kepentingan pribadi.
Ketika proses pergantian pimpinan institusi sebesar Polri berlangsung cepat, masyarakat bertanya.
Ketika proses pengujian calon berlangsung sangat singkat, masyarakat bertanya.
Ketika keputusan besar menyangkut institusi penegak hukum dibuat, masyarakat bertanya.
Justru masyarakat yang menginginkan Polri semakin baik memiliki hak untuk mengawasi dan menyampaikan pertanyaan secara kritis.
Masyarakat tentu ingin Polri semakin kuat, profesional dan berwibawa. Namun, kewibawaan institusi tidak hanya lahir dari sebuah keputusan, melainkan juga dari proses yang transparan, profesional, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, pertanyaan “Kapolri atau Kapolpres?” seharusnya ditempatkan sebagai refleksi mengenai posisi dan tanggung jawab pucuk pimpinan Polri.
Siapa pun yang menduduki kursi Kapolri harus memahami bahwa Polri merupakan institusi negara yang bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Ketika rakyat bertanya, jawaban terbaik bukanlah kemarahan, melainkan penjelasan yang terbuka, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. (Usman)
- Editor : N gulo
