Sibolga| Wartapoldasu.com – Tim investigasi dari sejumlah media menemukan adanya dugaan aktivitas bongkar muat hasil tangkapan ikan yang diduga menggunakan bahan peledak di dua tangkahan di Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Dua lokasi yang menjadi sorotan yakni Tangkahan H. Mangapul dan Tangkahan Alindo, yang berada di Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Kota Sibolga.
Temuan tersebut merupakan bagian dari pengembangan informasi terkait dugaan maraknya penggunaan bom ikan di perairan Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Berdasarkan keterangan sejumlah masyarakat yang ditemui di lapangan, di Tangkahan H. Mangapul disebut terdapat sekitar 6 hingga 7 unit kapal yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Sementara di Tangkahan Alindo disebut terdapat sekitar 3 hingga 4 unit kapal.
Masyarakat juga menyebut sejumlah nama pengusaha yang diduga memiliki kapal-kapal tersebut, masing-masing berinisial UN sebanyak 2 unit, S sebanyak 2 unit, B sebanyak 2 unit, AB sebanyak 2 unit, dan D sebanyak 1 unit.
Namun demikian, informasi mengenai kepemilikan kapal tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari para pemilik maupun instansi terkait.
Menurut keterangan warga, aktivitas operasional sejumlah kapal di Tangkahan H. Mangapul disebut berada di bawah pengelolaan pihak berinisial UN. Sementara aktivitas di Tangkahan Alindo disebut berada di bawah pihak berinisial AB.
Hasil tangkapan yang diduga berasal dari aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak disebut dibongkar di kedua tangkahan tersebut sebelum kemudian dipasarkan di wilayah Kota Sibolga dan sekitarnya.
Dugaan tersebut tentunya masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan lapangan, pemeriksaan kapal, dokumen perizinan, serta keterangan resmi dari instansi penegak hukum dan instansi teknis terkait.
memperoleh informasi mengenai adanya kapal yang disebut-sebut beroperasi tanpa nama dan nomor lambung.
Legalitas serta status administrasi kapal tersebut belum dapat dipastikan dan masih perlu dilakukan verifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang perikanan dan pelayaran.
Sejumlah warga mengaku bahwa dugaan praktik penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan tersebut telah berlangsung cukup lama.
Warga juga menyampaikan tudingan adanya dugaan setoran kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga aktivitas tersebut disebut sulit ditindak.
Namun tudingan tersebut belum dapat dibuktikan dan tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum adanya hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari pihak berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim, kapal-kapal tersebut diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan di sejumlah wilayah perairan, antara lain perairan Tapanuli Tengah, perairan Aceh, serta perairan Kepulauan Nias.
Untuk aktivitas di wilayah perairan Aceh, warga juga menyebut adanya dugaan kewajiban melapor kepada pihak tertentu sebelum kapal melakukan kegiatan.
Informasi tersebut masih sebatas keterangan masyarakat dan belum mendapatkan verifikasi independen maupun konfirmasi dari pihak yang disebutkan.
Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan sendiri merupakan praktik yang dapat merusak ekosistem laut dan berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila terbukti dilakukan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta instansi terkait dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kapal-kapal yang diduga terlibat, termasuk memeriksa dokumen perizinan, identitas kapal, alat tangkap, serta asal-usul hasil tangkapan.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik Tangkahan H. Mangapul, pengelola Tangkahan Alindo, para pengusaha yang disebut berdasarkan keterangan warga, serta Dinas Kelautan dan Perikanan terkait belum memberikan keterangan resmi.
Tim media masih membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. (Abu)
- Editor : N gulo
