Simalungun| WartaPoldasu.com – Polsek Panei Tongah, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, mengamankan 12 batang tanaman ganja yang ditemukan di sebuah lahan pertanian di Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Panei Tongah AKP Daniel J. Damanik, S.H., pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan adanya tanaman yang diduga ganja di ladang milik seorang warga bernama Deking Sinaga, 47 tahun, yang diketahui bekerja sebagai petani.
Kanit Reskrim Polsek Panei Tongah IPDA R. Siahaan, S.H., mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama Kanit Intel untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Kapolsek langsung memerintahkan kami untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan kami berangkat menuju lokasi yang dilaporkan,” ujar IPDA R. Siahaan saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
Sekitar pukul 16.00 WIB, Kanit Reskrim IPDA R. Siahaan bersama Kanit Intel IPDA Girsang Sinaga, didampingi Gamot Huta Gortak Ewin Sitio, tiba di lokasi yang dilaporkan.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan tanaman yang diduga ganja di lahan pertanian tersebut. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Panei Tongah untuk dilakukan tindak lanjut.
Sekitar pukul 16.30 WIB, Kapolsek Panei Tongah bersama dua personel berangkat menuju rumah pemilik lahan. Dalam proses tersebut, petugas turut didampingi Pangulu Nagori Marjandi Embong Budi Sinaga.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada Deking Sinaga. Berdasarkan keterangan polisi, yang bersangkutan mengakui telah menanam tanaman tersebut di lahannya dan kemudian menunjukkan lokasi penanamannya.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan tanaman ganja yang ditanamnya secara terpisah di ladang. Terdapat 12 batang tanaman ganja,” jelas IPDA R. Siahaan.
Selanjutnya, Kapolsek Panei Tongah berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Charles Nababan untuk penanganan lebih lanjut.
Sekitar pukul 18.00 WIB, personel Sat Narkoba Polres Simalungun bersama personel Polsek Panei Tongah tiba di lokasi. Petugas kemudian mencabut dan mengamankan 12 batang tanaman ganja tersebut sebagai barang bukti.
Deking Sinaga bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Panei Tongah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum dilakukan koordinasi dan penyerahan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun.
Kanit Reskrim mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas informasi yang disampaikan masyarakat.
“Semua barang bukti diamankan dengan baik dan dibawa ke Polsek untuk proses selanjutnya. Tindak lanjutnya adalah koordinasi dan penyerahan barang bukti beserta terduga pelaku kepada Sat Narkoba Polres Simalungun,” tutup IPDA R. Siahaan.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. (Suwondo)
- Editor : N gulo
