Simalungun| Wartapoldasu.com – Akibat dinilai tidak kooperatif, seorang pengusaha objek tanah di Kecamatan Bandar Huluan, Martagor Nasution alias Tagor, kini harus bersiap menghadapi tuntutan hukum.
Langkah ini diambil oleh tim kuasa hukum ahli waris setelah Tagor tercatat dua kali mengabaikan panggilan resmi dari Pemerintah Nagori Naga Jaya I untuk melakukan mediasi terkait sengketa lahan seluas kurang lebih 20.000 meter persegi (2 Hektar).
Kasus ini bermula dari perjuangan Priadi, anak kandung sekaligus ahli waris sah dari pasangan almarhumah Marijah dan almarhum Poniran.
Berdasarkan bukti administrasi serta pengakuan dari warga setempat dan pemilik batas tanah (sepadan), lahan produktif yang terletak di Pasar II, Nagori Naga Jaya I tersebut murni merupakan hak milik orang tua Priadi.
Namun, lahan itu kini diduga telah dikuasai dan digarap secara sepihak oleh Tagor, yang sama sekali tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan pemilik asli.
Demi menyelesaikan sengketa ini secara damai, Pangulu (Kepala Desa) Naga Jaya I, Jupriadi, sebelumnya telah merespons permohonan mediasi dari Kantor Advokat Supriady Boy Shandy, S.H. & Partners melalui surat resmi bernomor 474/365/NJI/IX/2026.
Pemerintah desa kemudian mengundang para pihak terkait untuk duduk bersama di Kantor Pangulu Naga Jaya I.
Sayangnya, iktikad baik dari pihak desa dan ahli waris bertepuk sebelah tangan. Pada undangan mediasi pertama yang dijadwalkan hari Minggu, 4 Oktober 2026, pengusaha objek tanah tersebut mangkir tanpa alasan.
Pemerintah desa kembali memberikan kesempatan melalui panggilan kedua pada Jumat, 9 Oktober 2026, namun Tagor lagi-lagi tidak menampakkan diri tanpa memberikan konfirmasi ataupun alasan yang jelas.
Melihat tidak adanya komitmen penyelesaian kekeluargaan, tim kuasa hukum Priadi yang terdiri dari Adv. Supriady Boy Shandy, S.H. dan Adv. Petrus Granada Simbolon, S.H., menyatakan akan langsung menaikkan tensi perkara ini ke ranah hukum formal.
“Upaya persuasif melalui institusi desa sudah kami lakukan maksimal hingga dua kali, namun pengusaha objek (Tagor) tetap mengabaikan.
Karena panggilan resmi kepala desa saja tidak diindahkan, maka kami selaku kuasa hukum akan langsung mengambil tindakan tegas dengan melayangkan surat somasi hukum formal dalam waktu dekat,” ungkap tim kuasa hukum kepada awak media, Jumat (9/10/2026).
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka telah memegang dokumen dan bukti materiil yang kuat untuk mengawal perkara ini.
Mereka siap mendampingi ahli waris menempuh segala jalur hukum yang tersedia sampai hak atas tanah warisan peninggalan almarhumah Marijah tersebut berhasil direbut kembali secara utuh. (Mariono)
- Editor : N gulo
