Labuhanbatu| Wartapoldasu.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Labuhanbatu Raya mengecam dugaan penembakan dan penganiayaan terhadap seorang warga sipil oleh oknum kepolisian di areal PT Milano Wilmar Group, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Jumat (10/10/2026) malam.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar melalui siaran langsung di media sosial Facebook dari akun Eko Wahyudi.
Ketua Umum HMI Cabang Labuhanbatu Raya, Baginda Sagala, menyampaikan sikap organisasinya menyusul informasi mengenai kondisi korban berinisial RA (34), warga Desa Cabang Dua, yang saat ini menjalani perawatan di RSUD Rantauprapat.
Pada Sabtu (11/10/2026), korban disebut telah menyampaikan kronologi kejadian berdasarkan pengalamannya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, peristiwa bermula ketika RA mengaku mengambil brondolan kelapa sawit milik perusahaan sebanyak sekitar setengah goni pada Jumat siang.
Korban mengaku panik dan berusaha melarikan diri setelah dipergoki dua orang petugas yang diduga merupakan anggota kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan di areal perusahaan.
Dalam pelariannya, RA menyebut sempat bersembunyi di parit yang dipenuhi semak-semak. Korban mengklaim dirinya telah berhenti melarikan diri ketika salah seorang petugas diduga melepaskan tembakan yang mengenai paha kanannya dari jarak kurang dari 10 meter.
Korban juga mengaku mengalami pemukulan di bagian kepala menggunakan gagang senjata laras panjang hingga mengalami luka robek dan pendarahan hebat.
Menurut pengakuan RA, dirinya kembali berusaha menyelamatkan diri karena merasa tidak tahan atas perlakuan yang dialaminya. Dalam situasi tersebut, korban mengaku kembali ditembak hingga peluru mengenai bagian pinggangnya dari jarak sekitar 15 meter.
Meski mengalami dua luka tembak dan luka robek di kepala, RA disebut berhasil melarikan diri dan memperoleh pertolongan dari warga.
Korban kemudian dibawa ke puskesmas setempat sebelum dirujuk ke RSUD Rantauprapat sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban mengakui kesalahannya karena mengambil brondolan sawit milik perusahaan. Namun, ia berharap peristiwa yang dialaminya tetap diproses secara adil.
“Saya mengakui salah karena mengambil brondolan sawit sekitar setengah goni. Tapi saya mohon ada keadilan dari bapak polisi.
Walaupun saya mencuri, tidak seharusnya diperlakukan seperti ini,” ungkap RA sebagaimana disampaikan dalam keterangan tersebut.
Menyikapi dugaan peristiwa tersebut, HMI Cabang Labuhanbatu Raya menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan tindakan pencurian.
Namun, organisasi mahasiswa itu juga menolak segala bentuk kekerasan dan tindakan penggunaan senjata yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurut HMI, dugaan penembakan dan penganiayaan terhadap warga sipil harus diperiksa secara serius, transparan, objektif, dan profesional.
Penanganan perkara harus mengedepankan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.
HMI juga mengingatkan bahwa Polri merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Karena itu, doktrin “Polri Bersama Masyarakat” dinilai harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, profesionalitas, serta supremasi hukum.
Atas dugaan peristiwa tersebut, HMI Cabang Labuhanbatu Raya menyampaikan enam tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolres Labuhanbatu untuk mengusut tuntas dugaan penembakan dan penganiayaan terhadap warga sipil di areal PT Milano Wilmar Group, Kecamatan Panai Tengah, secara transparan dan profesional.
2. Mendesak Kadiv Propam Mabes Polri untuk turun tangan memeriksa dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam pengamanan bersenjata di lingkungan PT Milano Wilmar Group.
3. Mendesak pencabutan izin penggunaan pengamanan bersenjata oleh oknum kepolisian di lingkungan PT Milano Wilmar Group, sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
4. Mendesak Menteri Hak Asasi Manusia RI dan Ketua Komnas HAM RI untuk turun langsung ke Kecamatan Panai Tengah guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.
5. Mendesak PT Milano Wilmar Group agar bertanggung jawab atas biaya pengobatan dan pemulihan korban sesuai hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.
6. Mendesak DPRD Kabupaten Labuhanbatu untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka guna meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait.
HMI Cabang Labuhanbatu Raya juga memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja kepada aparat penegak hukum untuk memberikan kejelasan mengenai penanganan perkara tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HMI berharap proses pemeriksaan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin perlindungan hak korban serta mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Secara terpisah, Ketua Tim Jurnalis Independen Terintegrasi Untuk (TIM JITU) Kabupaten Labuhanbatu, Ismail Alex M.I.
Perangin-angin, didampingi Sekretaris Junaidi Marpaung serta jajaran Sabungan, Cefri Hamdani, S.T., Bambang Fadillah, S.H., dan Nelma Suryani, menyatakan dukungan terhadap sikap HMI Cabang Labuhanbatu Raya.
Ismail Alex menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah HMI dalam mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui proses hukum.
“Kami dari TIM JITU menghormati langkah yang diambil oleh rekan-rekan HMI. Kami berharap peristiwa ini dapat disikapi secara bijak dan diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah, kemanusiaan, dan profesionalitas.
Kami mengajak seluruh warga Panai Tengah untuk tetap tenang serta memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menuntaskan persoalan ini secara kekeluargaan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ismail Alex M.I. Perangin-angin.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan warga sipil dan pelaksanaan tugas aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak kepolisian, pemeriksaan menyeluruh, serta pengungkapan fakta secara objektif menjadi penting agar perkara ini memperoleh penyelesaian yang adil dan sesuai hukum.
Wartapoldasu.com akan mengedepankan prinsip keberimbangan informasi dan membuka ruang hak jawab bagi pihak kepolisian maupun PT Milano Wilmar Group untuk memberikan klarifikasi atas dugaan peristiwa tersebut.
- Editor : N gulo
