Batubara| Wartapoldasu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Lima Puluh, pada Senin, (19/10/ 2026), pukul 10.00 Wib.
Rapat dihadiri Wakil Ketua DPRD Bapak Nurhaji, Bupati Batu Bara yang diwakilkan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Bapak Ruby Anto Sari Siboro, ST., M.Si, Plt Sekretaris DPRD yang diwakilkan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Bapak Herryawan, ST., M.Si*, serta seluruh anggota DPRD, OPD dan unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
Laporan Pansus PAD dibacakan oleh Bapak H. Rohadi, SP., MH dengan menyampaikan 7 poin rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara:
1. Bentuk Tim Percepatan PAD.
DPRD melalui Pansus PAD meminta Pemkab Batu Bara untuk membentuk Tim Percepatan PAD dengan menempatkan personil atau ASN yang memiliki integritas tinggi pada bidang-bidang yang berkontribusi dalam menghasilkan PAD.
Hal ini mengingat masih besar potensi PAD yang belum tergali secara baik dan benar, padahal PAD merupakan indikator kemandirian fiskal suatu daerah otonom.
2. Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak.
DPRD meminta agar dilakukan optimalisasi PAD dengan cara intensifikasi yang masih sangat berpeluang.
Pasalnya, masih banyak perusahaan berdomisili di Batu Bara yang belum melaksanakan kewajibannya membayar pajak dan retribusi daerah.
Kondisi ini terjadi karena ASN di bidang penggalian PAD belum menguasai seluk beluk perusahaan wajib pajak, diperparah dengan sikap pimpinan perusahaan yang kurang terbuka dan cenderung mempersulit apabila dimintai data.
3. Wajibkan Koordinasi Antar SKPD.
Pansus meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi penanggung jawab penggalian PAD hendaknya saling berkoordinasi dan bertukar informasi tentang kondisi perusahaan yang menjadi target PAD.
Sehingga tidak timbul kesan antar SKPD saling lempar tanggung jawab. Kondisi seperti ini sangat menguntungkan perusahaan, karena perusahaan pasti berusaha mendapat keuntungan sebesar-besarnya dengan meminimalisir pengeluaran.
4. Evaluasi Pemisahan PBB-P2 dan PBB-P5.
DPRD meminta Pemkab Batu Bara untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat agar mengevaluasi dengan memisahkan PBB-P2 dengan PBB-P5.
5. Gali 7 Potensi PAD dari Perusahaan.
Secara umum, beberapa sumber PAD yang harus terus digali dari perusahaan yang berdomisili di Batu Bara secara terus-menerus, antara lain:
a). Memperbaharui ijin usaha, karena perusahaan pengolahan terus mengalami ekspansi produksi;
b). Memisahkan pengurusan ijin budi daya dengan ijin pengolahan, sehingga jelas mana kewajiban perusahaan kepada Pemerintah Pusat dan mana kewajiban mereka kepada Pemerintah Daerah;
c). Pajak parkir kendaraan yang dikelola perusahaan, seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, RSU Bidadari, dan perusahaan swasta lainnya;
d). Opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang beroperasi di Batu Bara tapi masih menggunakan plat daerah lain, wajib disegerakan balik nama ke plat nomor kendaraan daerah Kabupaten Batu Bara;
e). Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),
karena banyak perusahaan terus menambah struktur bangunan dan jalan di kompleks perusahaan tetapi belum memiliki IMB/PBG;
f).Tarif PBB-P2 dinaikkan secara bertahap kepada perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Batu Bara;
g).Sertifikat Laik Fungsi (SLF), karena banyak bangunan pabrik dan perumahan
karyawan di lingkungan perusahaan yang belum mengurus dan memperbaharui SLF secara reguler.
6. Perhatian Khusus Kawasan Industri Kuala Tanjung.
DPRD meminta Pemkab memberikan perhatian serius kepada perusahaan yang berada di Kawasan Industri Kuala Tanjung, karena perusahaan di kawasan tersebut terus berekspansi mengembangkan usahanya.
7. Optimalisasi Pajak dari PT PLN.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) harus mendapat perhatian serius dari Pemkab, khususnya Badan Pendapatan Daerah, mengingat besaran PAD yang diterima Pemkab Batu Bara dari PT PLN dalam bentuk PBJT/PPJ sudah terukur besarannya sesuai Peraturan Daerah. (zul)
- Editor : N gulo
