Pakpak Bharat| WartaPoldasu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pakpak Bharat melalui Unit Tindak Pidana khusus (Tipidsus) berhasil mengamankan seorang pria berinisial HM (27), warga Desa Tanjung Meriah, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
HM diamankan atas dugaan penyebaran foto pribadi bermuatan asusila milik seorang perempuan berinisial MJM, yang disebut merupakan kekasihnya. Foto tersebut diduga disebarkan melalui media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp tanpa persetujuan korban.
Berdasarkan keterangan pers Kapolres Pakpak Bharat AKBP Muhammad Agustiawan, S.T., S.I.K., M.H., yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Iptu Pernandos T. Manik, S.H., melalui Ps. Kanit Tipidsus Aipda Jedwin Nababan, terduga pelaku diduga mengunggah foto korban ke fitur Story WhatsApp miliknya sebanyak dua kali pada 1 September 2026.
Selain itu, foto tersebut juga diduga sempat diunggah ke akun Facebook bernama Bang Boyong Manik. Unggahan itu disebut telah dihapus oleh pihak Facebook sekitar lima menit setelah dipublikasikan.
Tidak hanya melalui media sosial, terduga pelaku juga diduga mengirimkan foto-foto tersebut melalui pesan WhatsApp kepada sejumlah teman korban.
Akibat kejadian itu, korban bersama keluarganya merasa malu dan keberatan atas tindakan yang diduga dilakukan HM. Korban kemudian didampingi keluarganya mendatangi SPKT Polres Pakpak Bharat untuk membuat laporan pengaduan agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Menindaklanjuti laporan korban, kami melakukan upaya untuk mengamankan terduga pelaku. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mako Polres Pakpak Bharat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Aipda Jedwin Nababan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pakpak Bharat AKP Amron Simanullang, S.H., melalui Ps. Kasubsi Penmas Si Humas Aiptu Widodo, menegaskan bahwa Polres Pakpak Bharat berkomitmen menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
“Masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110. Layanan ini bebas pulsa dan dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan kepada kepolisian,” jelas Aiptu Widodo.
Polres Pakpak Bharat mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak serta menghormati privasi dan martabat setiap orang.
Penyebaran foto atau konten intim tanpa persetujuan dapat menimbulkan dampak serius bagi korban dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Perkara ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Status terduga pelaku dan dugaan perbuatannya tetap harus ditempatkan sesuai asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Editor : N gulo
