Labuhanbatu| WartaPoldasu.com – Aktivis antikorupsi dari DPP LSM Corruption Indonesia Functionary Observation Reign (CIFOR), Ismail Alex M.I. Perangin-angin, menyampaikan hasil pemantauan sementara pihaknya.
Terkait polemik pengangkatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kabupaten Labuhanbatu, Syahbela Rusli Siregar, ST., MH.
Ismail Alex menegaskan, berdasarkan pemantauan, klarifikasi, investigasi, serta telaah data yang dilakukan Tim Investigasi dan Monitoring LSM CIFOR sejak 2024 hingga Oktober 2026.
Pihaknya mengaku belum menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, maupun tindak pidana korupsi dalam polemik tersebut.
Menurutnya, berbagai rumor dan tudingan yang mengaitkan Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., dengan dugaan pelanggaran dalam pengangkatan Syahbela Rusli Siregar perlu ditelaah secara cermat berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan.
“Berdasarkan hasil pemantauan sementara, kami belum menemukan bukti kuat yang membuktikan adanya pelanggaran sebagaimana yang ditudingkan.
Karena itu, setiap informasi harus diklarifikasi dan diuji kebenarannya agar tidak berkembang menjadi kesimpulan yang belum didukung bukti,” ujar Ismail Alex, Selasa (27/10/2026).
Terkait kritik dan desakan agar Bupati Labuhanbatu mengambil tindakan terhadap pejabat yang bersangkutan, CIFOR menilai persoalan tersebut perlu dikaji berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ismail Alex berpandangan bahwa kewenangan pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah daerah harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, sistem merit, serta ketentuan manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan manajemen kepegawaian.
Namun, menurutnya, kewenangan kepala daerah tetap harus dilaksanakan sesuai prosedur, persyaratan jabatan, serta ketentuan yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian pejabat.
CIFOR juga menyinggung keberadaan tim pemeriksa berdasarkan dokumen bernomor 800/7136/DLH/Set/2024 tertanggal 9 November 2024. Dokumen tersebut, menurut keterangan Ismail Alex, mencantumkan unsur atasan langsung, pengawasan, dan kepegawaian.
Ia menyatakan bahwa hasil pemantauan yang dilakukan pihaknya hingga saat ini belum menunjukkan bukti kuat yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran dalam polemik tersebut.
Meski demikian, CIFOR menegaskan akan tetap memantau perkembangan persoalan tersebut. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang memadai, pihaknya menyatakan siap menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum dan instansi pengawasan yang berwenang.
Ismail Alex juga menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai salah satu ketentuan yang relevan dalam penanganan dugaan pelanggaran disiplin ASN, sesuai jenis pelanggaran dan mekanisme yang berlaku.
Lebih lanjut, Ismail Alex menegaskan bahwa pernyataan CIFOR bukan dimaksudkan untuk melindungi pihak tertentu. Menurutnya, organisasi tersebut tetap menjalankan fungsi pemantauan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Ia menyampaikan bahwa sejak Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., memimpin pemerintahan daerah, pihaknya berharap ruang komunikasi antara pemerintah dan elemen masyarakat sipil tetap terbuka.
CIFOR, lanjutnya, siap memberikan kritik, saran, serta masukan konstruktif demi mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan mewujudkan visi pembangunan Labuhanbatu.
Ismail Alex juga mengungkapkan bahwa Penjabat Sekretaris Daerah Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH., MH., pernah mengundangnya untuk berdiskusi mengenai peran masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan pelanggaran hukum di lingkungan pemerintah kabupaten.
Menurutnya, komunikasi antara pemerintah daerah dan elemen masyarakat sipil perlu terus dibangun agar pengawasan dapat berjalan secara konstruktif tanpa mengurangi independensi masing-masing pihak.
CIFOR menegaskan akan mengambil langkah pelaporan apabila di kemudian hari ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, atau korupsi dalam polemik DLH Labuhanbatu.
“Jika nantinya ditemukan bukti kuat, kami siap melaporkannya secara resmi kepada KPK, kejaksaan, maupun instansi pengawasan yang berwenang. Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi dan bukti relevan untuk menyampaikannya melalui mekanisme yang tepat,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan bukti dan prosedur hukum, bukan semata-mata rumor atau tekanan opini publik.
CIFOR menyatakan akan terus melakukan pemantauan secara independen dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang terhadap kritik dan masukan dari masyarakat.
Catatan redaksi: Pernyataan mengenai belum ditemukannya bukti pelanggaran merupakan keterangan dan penilaian sementara dari DPP LSM CIFOR.
Hal tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh dugaan telah dinyatakan tidak benar atau bahwa tidak ada pelanggaran. Penilaian akhir tetap menjadi kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang sah.
- Editor : N gulo
