Labuhan Deli| WartaPoldasu.com – Ribuan warga yang bermukim di lahan seluas 32 hektare di kawasan Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deli Serdang.
Menyatakan tegas menolak rencana eksekusi pengosongan lahan yang dikabarkan akan dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kamis (29/10/2026).
Warga yang telah menempati dan mengusahai lahan tersebut selama puluhan tahun menyatakan akan tetap bertahan. Mereka meminta agar rencana eksekusi tidak dilakukan sebelum persoalan status dan kepemilikan tanah diselesaikan secara jelas.
Ketua Kelompok Tani HPPLKN, Unggul Tampubolon, menegaskan bahwa masyarakat menolak pengosongan lahan yang selama ini menjadi tempat tinggal sekaligus sumber penghidupan mereka.
“Seluruh warga masyarakat menolak pelaksanaan eksekusi dan tetap mempertahankan lahan yang telah dihuni sejak puluhan tahun,” tegas Unggul Tampubolon, Rabu (28/10/2026).
Menurut Unggul, sengketa yang menjadi dasar persoalan tersebut melibatkan pihak Al Washliyah dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Namun, ia menyebut lahan yang kini ditempati warga diklaim sebagai tanah negara dan telah dikuasai serta diusahai oleh kelompok tani HPPLKN selama bertahun-tahun.
Ia mempertanyakan dasar klaim ahli waris atas lahan tersebut. Menurutnya, warga tidak mengetahui pihak yang mengaku sebagai ahli waris maupun kaitannya dengan tanah yang selama ini mereka tempati.
“Lahan tersebut diklaim dulunya adalah milik negara. Mengapa ada ahli warisnya, sementara kami tidak pernah mengenal siapa ahli waris tersebut? Persoalan itu menurut kami tidak ada kaitannya dengan lahan warga yang saat ini dikuasai masyarakat,” ujarnya.
Unggul menilai persoalan status tanah tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia juga meminta agar hak dan keberadaan warga yang telah puluhan tahun menempati lahan itu mendapat perhatian.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ribuan warga yang tergabung dalam kelompok tani HPPLKN akan tetap mempertahankan tempat tinggal dan lahan yang selama ini mereka kuasai.
“Lahan yang kami kuasai adalah milik rakyat. Ribuan masyarakat tani telah menghuni dengan tenang dan nyaman, serta melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing. Jangan ganggu ketenangan kami. Kami tetap mempertahankan lahan ini,” tegasnya.
Warga berharap pihak terkait dapat memberikan kejelasan mengenai status hukum lahan tersebut dan menyelesaikan sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat yang telah lama bermukim di lokasi.
Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pihak Al Washliyah.
serta pihak yang mengaku sebagai ahli waris belum dimuat dalam pemberitaan ini. Konfirmasi dari para pihak tersebut diperlukan untuk memberikan perimbangan informasi kepada publik. (Usman)
- Editor : N gulo
