Panai Tengah| WartaPoldasu.com – Merasa belum memperoleh kepastian hukum atas laporan dugaan penggelapan sepeda motor, seorang pelapor berinisial PRDI menyatakan akan melaporkan Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah, IPDA Erik Rianto, SH, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.
Pelapor mempertanyakan penanganan perkara yang dilaporkannya ke Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu. Ia mengaku kecewa setelah dua orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut diamankan, tetapi kemudian disebut akan dilepaskan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini bermula dari laporan PRDI terhadap seorang perempuan berinisial KSA (23), dengan nomor laporan polisi LP/B/134/X/2026/SPKT/Polsek Panai Tengah/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara, tertanggal 1 Oktober 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha NMax yang menurut pelapor dibawa oleh KSA. Upaya mediasi dengan pihak keluarga KSA sebelumnya telah dilakukan untuk mengetahui keberadaan kendaraan tersebut, tetapi diklaim belum membuahkan hasil.
Pihak keluarga kemudian berupaya mencari keberadaan KSA hingga memperoleh informasi mengenai lokasi perempuan tersebut.
Melalui bantuan pihak pengelola tempat hiburan, pertemuan dan mediasi akhirnya dapat dilakukan. Dalam pertemuan itu, KSA disebut bersedia pulang untuk menunjukkan keberadaan sepeda motor yang dipersoalkan.
Namun, menurut keterangan pihak pelapor, setelah kembali ke Rantauprapat, KSA beberapa kali menyampaikan alasan bahwa dirinya kesulitan menghubungi orang yang disebut telah membeli sepeda motor tersebut.
Tidak berhenti sampai di situ, pihak keluarga pelapor, bersama E. Munthe selaku Kepala Biro WartaPoldasu Labuhanbatu, meminta bantuan tim Jatanras Polres Labuhanbatu melalui AIPDA J. Hasibuan beserta tim untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
Koordinasi kemudian dilakukan dengan pihak Polsek Panai Tengah. Pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 18.45 WIB, KSA disebut berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Rantauprapat.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan terhadap seorang pria berinisial SYPL Ritonga, warga Padang Matinggi, Kabupaten Padang Lawas Utara, yang diduga berkaitan dengan pengalihan sepeda motor tersebut. Pria itu disebut turut diamankan di kediamannya pada malam yang sama.
Ketika dimintai keterangan mengenai keberadaan sepeda motor Yamaha NMax tersebut, SYPL Ritonga, menurut keterangan pihak pelapor, menyebut kendaraan itu telah berpindah tangan kepada seseorang bernama Piyan.
Kendaraan tersebut kemudian disebut kembali dialihkan kepada pihak lain di kawasan Langga Payung.
Hingga kini, keberadaan unit sepeda motor tersebut masih perlu dipastikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Kedua orang yang diamankan itu selanjutnya diserahkan ke Polsek Panai Tengah sekitar pukul 04.00 WIB untuk penanganan lebih lanjut dan diterima oleh petugas piket, termasuk penyidik yang disebut bernama Hutasoit.
Menurut keterangan pihak keluarga, setelah penyerahan dilakukan, penyidik menyampaikan bahwa masih terdapat tahapan yang harus dilengkapi dalam penanganan perkara.
Penyidik lain yang disebut bernama B. Daulay juga dikabarkan menyatakan bahwa proses tersebut masih menunggu arahan dari Kanit Reskrim.
Pihak keluarga kemudian mengaku mendapat informasi bahwa kedua orang tersebut akan dilepaskan dengan alasan perkara dinilai belum lengkap.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan dari pihak pelapor mengenai perkembangan laporan, alasan hukum yang mendasari keputusan tersebut, serta langkah penyidik untuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang dilaporkan.
Pihak keluarga menilai penanganan perkara tersebut perlu mendapat penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya ketidakprofesionalan dalam proses penegakan hukum.
Meski demikian, keputusan untuk melepaskan seseorang yang diamankan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh penyidik.
Dasar hukum, status pemeriksaan, serta alasan tindakan kepolisian perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.
Melalui Kepala Biro WartaPoldasu Labuhanbatu, pihak keluarga berharap Kapolres Labuhanbatu melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk meminta klarifikasi dari Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah dan penyidik yang menangani laporan.
Mereka juga meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri memberikan perhatian terhadap pengaduan masyarakat serta memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak pelapor menyatakan akan menempuh jalur pengaduan resmi ke Propam Polda Sumatera Utara agar proses penanganan perkara dapat diperiksa secara objektif.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah, IPDA Erik Rianto, SH, maupun Kapolres Labuhanbatu mengenai alasan dan status penanganan perkara tersebut belum dimuat dalam bahan informasi yang diterima redaksi.
Redaksi WartaPoldasu.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu, maupun pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi memenuhi prinsip keberimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah. (Tim)
- Editor : N gulo
