Karo| Wartapoldasu.com – Pemerintah Kabupaten Karo terus berkomitmen memperkuat pembangunan daerah, perlindungan hukum, pelestarian budaya, serta penataan administrasi kemasyarakatan melalui pembentukan produk hukum yang berpihak kepada masyarakat.
Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Karo, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn). Antonius Ginting, Sp. OG., M. Kes telah menyampaikan Nota Penjelasan atas 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Karo, yang meliputi:
1. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten – Mengarahkan struktur ekonomi yang mandiri, sehat, dan kukuh melalui industri unggulan daerah.
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin – Memberikan kepastian dan perlindungan hukum serta perluasan akses keadilan yang merata bagi masyarakat kurang mampu di pengadilan.
3. Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah – Melestarikan nilai luhur, tradisi, adat istiadat, bahasa, dan aksara Karo sebagai identitas serta ketahanan sosial masyarakat.
4. Ranperda tentang Perubahan Penyebutan Desa Menjadi Kuta – Penataan nomenklatur untuk memberikan pengakuan terhadap sejarah, asal-usul, serta kearifan lokal masyarakat adat Karo.
Pembahasan keempat Ranperda ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti secara intensif demi mewujudkan kesejahteraan, kemajuan, dan keadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karo.
- Editor : N gulo
