Wartapoldasu.com – Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan dinilai pilih kasih dalam hal penegakan peraturan mendirikan bangunan di wilayah Kota Medan.
Pasalnya salah satu bangunan diduga liar, mulai berdiri di Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Saat ini kondisinya sedang tahap memulai pembangunan. Struktur baja sudah didirikan sejak beberapa minggu terakhir ini.
Wartawan yang berada di lokasi, Selasa (17/12/2024), mengamati tidak ada plank ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai salah satu syarat utama mendirikan bangunan.
Warga sekitar pun merasa heran mengapa Pemko Medan terkesan membiarkan bangunan yang diduga tidak memiliki ijin PBG tersebut.
“Kalau kita lihat sepertinya tidak ada ijin PBG, karena kita lihat tak ada nampak, harusnya kan didirikan itu, jadi publik tau,” ujar M Rizky, kordinator Investigasi FORJASI – Sumut.
Ditegaskan Rizky, sesuai peraturan daerah Kota Medan, setiap mendirikan bangunan gedung, harus dilengkapi dengan syarat ijin PBG.
Sebab dengan sudah mengantongi ijin PBG tersebut, berarti telah memenuhi kewajiban retribusi atau memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. “Ketentuannya kan begitu,” ujarnya.
Terbiarkannya pendirian bangunan diduga tanpa ijin PBG tersebut, begitu juga dengan Bangunan 4 lantai yg berlokasi di Jl. Pelangi, Kel Teladan Barat, Kec Medan Kota, yang diduga memiliki SIMB B bodong, sementara saat ini dikenal dgn PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Bukan SIM B. Mencermati hal ini, dipertanyakan kinerja Camat Medan Kota dan Lurah Kel Teladan Barat, ujar Rizky.
“Mengapa kesannya ada pembiaran, ada apa ini sebenarnya?,” sambung Rizky.
Karena itu, ia mendesak Pemko Medan untuk melakukan penindakan tegas terhadap bangunan yang sedang didirikan di Jalan Tapian Nauli Medan tersebut, apalagi dengan menggunakan konstruksi baja (baja profile).
Camat Medan Kota, Raja Ian Andos Lubis yang dikonfirmasi wartawan lewat telepon seluler dan whatsapp beberapa kali, Selasa (17/12/2024), tidak berhasil. (rikson sibuea)
- Editor : N gulo