![IMG-20241226-WA0044](https://wartapoldasu.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241226-WA0044-1.jpg)
Wartapoldasu.com – Law Firm ADR.S.H.,M.H & Associates. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama B.R, umur 25 Tahun, agama Kristen, pekerjaan bertani, warga desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Desember 2024, Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING. Demikian disampaikan Direktur Law Firm ADR. S.H., M.H, ketika ditemui sejumlah awak media pada Selasa, 24 Desember usai menyerahkan berkas Memori Banding ke PN Sergai.
A.R.DANI. S.H.,M.H Sebagai Pembanding menyampaikan Memori Banding atas Putusan
Pengadilan Negeri Sei Rampah, dalam Perkara Pidana Nomor : 479/Pid.Sus/2024/PN Srh
tanggal 19 Desember 2024, yang pernyataan bandingnya telah diajukan pada tanggal 19
Desember 2024 dan berarti masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Advokat dan juga Aktivis Organisasi tersebut memaparkan, setelah membaca memperhatikan pertimbangan yang termuat di dalam Putusan Perkara Pidana Nomor : 479/Pid.Sus/2024/PN Srh. Yang dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, 18 Januari 2024, pukul 18.00 wib di ruang Sidang Pengadilan Negeri Sei Rampah, dan Salinan Putusan diperoleh oleh Advokat.
Penasihat Hukum, atas nama terdakwa B.R tertanggal 19 Desember 2024. Berkaitan dengan Putusan tersebut Pembanding menyatakan.
Sangat keberatan dan berpendapat bahwa Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sei Rampah, sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di dalam Persidangan secara menyeluruh dan lengkap.
Tidak mempertimbangkan persesuaian keterangan para saksi, dan terdakwa B.R.
Kemudian Advokat yang cukup dikenal law profile tersebut menambahkan, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan secara sungguh-sungguh hal-hal yang telah dikemukakan di dalam Persidangan mulai dari Eksepsi, Pledooi dan Duplik oleh Advokat, Penasihat Hukum, dan Kuasa Hukum dari terdakwa B.R di dalam Persidangan.
Dengan tidak dipenuhinya hal-hal sebagaimana tersebut, maka Pembanding berpendapat bahwa dalam perkara atas nama terdakwa B.R, di dalam Tanggapan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 30 Oktober 2024 di alinea pertama tertulis.
“Sidang Terbuka, namun realitanya “Sidang Tertutup”, dengan demikian sudah jelas dan tegas perkara yang ditangani berbeda dan tidak adanya hubungan hukum, dengan Pokok Perkara atas nama terdakwa B.R.
A.R.DANI, S.H., M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris LBH Putra Bhayangkara Sumut menegaskan, selanjutnya di dalam Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi telah tercantum dengan Register Perkara Nomor :
479/Pid.Sus/2024/PN Srh dan bahwa penomoran surat tersebut adalah Surat Ketetapan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Namun Jaksa Penuntut Umum telah keliru dan beranggapan, bahwa Nomor Surat tersebut di atas adalah Register Perkara atas nama terdakwa B.R. Dengan demikian sangat berbeda yang tercantum di dalam Surat Tuntutan dan Surat Dakwaan, yang telah tercantum Nomor : REG. PERKARA PDM-3093/Eku.2/Sei Rph/09/2024 dari Jaksa Penuntut Umum tertangggal 04 Desember 2024.
Dan telah ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam Perkara terdakwa B.R. Naifnya pada agenda Sidang Pemeriksaan saksi korban.
Turut andil dan telah berperan aktifnya di Persidangan, Jaksa Penuntut Umum lainnya yang berinisial “J”,S.H, yang namanya tidak ada tercantum dan tertera di dalam P.16A, dan atau di Surat Dakwaan.
Patut diduga dengan ketidak profesionalan, Jaksa Penuntut Umum kembali melakukan kesalahan, terbukti pada halaman terakhir di dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada point satu (1) mencantumka.
Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam 81 ayat (1)… Kalimat dalam 81 ayat (1) tersebut bukanlah bahasa hukum, dan tidak ada hubungan hukum.
Dan tidak ada undang-undang atau dasar hukum yang dikenakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa B,R.
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD PWMOI tersebut menegaskan, adapun alasan keberatan Pembanding terhadap pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah adalah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah, tidak cermat dalam memperhatikan Keterangan Saksi-saksi.
Bahwa Keterangan Saksi-saksi dipersidangan lebih dominan mengatakan, telah adanya perdamaian antara pihak keluarga dan atau orang tua korban H.S. dengan orang tua terdakwa B.R, dan juga telah adanya kesepakatan kedua belah pihak keluarga untuk menyatukan saksi korban H.S dengan terdakwa B.R.
Bukti Surat yang telah diajukan ke Persidangan, Surat Pernyataan yang dikeluarkan oleh Pdp. dari Gereja bermaterai sepuluh ribu dan telah dileges, telah diterima oleh Majelis Hakim, yang menangani perkara atas nama terdakwa B.R. Adapun Surat Pernyatan tersebut bertujuan.
Akan menyatukan terdakwa B.R dan saksi korban H.S untuk membangun sebuah rumah tangga yang baru.
Surat Pernyataan dari Gereja tersebut, kembali kami cantumkan di dalam Upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Tegas Ketua LBH PAKAR INDONESIA.
A.R.DANI, S.H., M.H, Bidang Lembaga Advokasi Gerakan Indonesia Raya, menegaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Tidak mempertimbangkan secara menyeluruh antara keterangan Saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan.
Oleh karena itu kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dengan seksama perkara ini, agar nantinya dapat menjatuhkan putusan yang benar dan dapat memenuhi rasa keadilan.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.425/VER/VII/2024/RSBTT tanggal 27 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh salah satu dr. pada Rumah Sakit Bhayangkara TK III Tebing Tinggi.
Melakukan pemeriksaan terhadap anak perempuan bernama HELMARI SITANGGANG dengan hasil sebagai berikut :
Hasil Visum tersebut telah tercantum di dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NOMOR ; REG.PERKARA PDM-3093/Eku.2/Sei Rph/09/2024, halaman dua tertanggal 26 September 2024.
Dan ditegaskan kembali di dalam Salinan Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 479/Pid.Sus/2024/PN Srh pada halaman lima dan halaman tujuh.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang telah tercantum di dalam Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah tersebut di atas.
Maka dalam hal itu “tidak dapat diterima” dan “batal demi hukum”, berhubung karena salah orang. Bahwa nama dari anak perempuan yang melakukan hubungan badan dengan terdakwa B.R bukan Helmari Sitanggang.
Bahwa berdasarkan Putusan Nomor 479/Pid.Sus/2024/PN/Srh, Pada halaman satu Salinan Putusan tercantum, Pengadilan Negeri Sei Rampah yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan.
Sebagai berikut : Nama Lengkap B.R, Tempat Lahir Siria-ria, Umur/Tanggal lahir 26 tahun/22 Oktober 1998. Berdasarkan data yang sebenarnya.
Terdakwa B.R umurnya 25 tahun, bukan 26 tahun, dengan demikian tidak sesuai identitas terdakwa maka berdampak kepada akibat hukum dan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah atas nama terdakwa B.R.
Keluarga saksi korban H.S dan keluarga terdakwa B.R sungguh sangat kecewa kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri, mengadili perkara ini dengan tidak objektif dan tidak logis, Majelis Hakim terkesan berat sebelah.
Dengan kata lain mengukur tidak sama panjang, dan atau menimbang tidak sama berat. Bahwa dikarenakan ketidak cermatan Majelis Hakim dalam memperhatikan keterangan saksi-saksi khususnya saksi korban H.S, dan saksi B.M (ibu saksi korban) sehingga telah melakukan kekeliruan dalam merangkai suatu fakta-fakta di Persidangan.
Pembanding kembali mengatakan, bahwa telah adanya bukti baru (Novum), Surat Pernyataan tertanggal 19 September 2024.
Ditanda tangani oleh ayah dan ibu terdakwa B.R, dan ayah ibu saksi korban H.S, yang berisikan menyetujui, dan menjadikan terdakwa B.R dengan saksi korban H.S membentuk rumah tangga/pernikahan dengan secepatnya.
Surat Pernyataan tersebut telah disetujui dan ditanda tangani oleh saksi korban H.S, terdakwa B.R, dan diketahui oleh Kadus IX Panglong (Kadus) saksi korban H.S dan Kadus VIII Ria-ria (Kadus) terdakwa B.R (Surat Pernyataan tersebut telah diajukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan melalui Ketua Pengadilan Negeri Serdang Bedagai).
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pembanding mohon dengan segala kerendahan hati, kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Medan c/q. Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi Medan di Sumatera Utara.
Yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut : Menerima dan mengabulkan Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa B.R; Menerima Bukti-bukti Surat, antara lain.
Surat Pernyataan dari Gereja untuk menyatukan terdakwa B.R dengan saksi korban H.S, untuk membangun sebuah rumah tangga yang baru yang ditanda tangani oleh Pendeta tertanggal 28 September 2024; Menerima Bukti baru (Novum).
Surat Pernyataan tertanggal 19 September 2024, yang ditanda tangani oleh kedua orang tua terdakwa dan kedua orang tua saksi korban, berisikan menyetujui, dan menjadikan terdakwa B.R dengan saksi korban H.S membentuk rumah tangga/pernikahan dengan secepatnya.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor : 479/Pid.Sus/2024/PN Srh yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 18 Desember 2024, Puku; 18.00 wib dan Salinan Putusannya diperoleh tertanggal 19 Desember 2024.
Membebaskan terdakwa B.R dari segala Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala dakwaan (Onstlaag Van Alle Rechtvelvolging).
Memulihkan harkat dan martabat serta merehabilitasi nama baik terdakwa B.R; Membebankan segala biaya yang timbul akibat penyidangan terdakwa B.R kepada Negara.
Demikian do’a dan harapan Pembanding, keluarga korban dan atau keluarga terdakwa.
Penasihat Hukum atau Pembanding, percaya sepenuhnya, Yang Mulia, Majelis Hakim bukan hanya bersifat menjatuhkan vonis, namun juga bersifat menemukan hukum. Semoga ALLAH SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa.
Atas Segala Sesuatu, memberikan Rahmat dan Karunia-Nya, kepada kita semua.
Kami berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dapat memutuskan Perkara ini dengan Seadil-adilnya dan Demi Keadilan Berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. (Tim)
- Editor : N gulo