Sergei| Wartapoldasu.com – Sejumlah mahasiswa dan pelaku UMKM di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai,
Selasa (7/1/2025) siang. Mereka memprotes penetapan Selamet (54), seorang debitur Bank Sumut Cabang Seirampah, sebagai tersangka kasus korupsi kredit macet yang terjadi pada 2017.
Selamet, warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirampah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sergai pada 9 Desember 2024.
Kepala Kejari Sergai, Rufina Ginting, dalam siaran persnya menyebutkan bahwa Selamet diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Aksi unjuk rasa ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Sergai yang ke-21.
Sebelum bergerak ke Kejari Sergai, massa terlebih dahulu menyampaikan aspirasi di kantor DPRD Sergai. Aspirasi mereka diterima oleh Ketua DPRD Sergai, Togar Situmorang, dan mantan Ketua DPRD, Syahlan Siregar.
“Ada 12 poin aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi, termasuk keberatan atas penetapan tersangka seorang pelaku UMKM yang menjadi debitur Bank Sumut.
Kami akan memanggil pihak terkait untuk menyelidiki masalah ini lebih lanjut,” ujar Togar seusai rapat paripurna HUT Sergai.
Di depan Kantor Kejari Sergai, massa meminta keadilan hukum untuk Selamet dan mendesak Kejaksaan Agung RI mencopot Rufina Ginting dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Sergai.
Hingga berita ini diturunkan, aksi unjuk rasa masih berlangsung, bahkan meluas hingga ke Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Rampah.
Keadaan ini memicu perhatian publik, terutama pelaku UMKM yang merasa khawatir akan perlakuan hukum yang tidak adil. (Ms.si)
- Editor : N gulo